Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 23 Juli 2025, 8:48:00 PM WIB
Last Updated 2025-07-23T13:48:13Z
BERITA UMUMNEWS

Habiskan Rp16,9 Miliar, Proyek Irigasi Tilepo Ambruk: LPI Desak Kajati Malut Periksa Kontraktor dan Balai BWS

Advertisement

Rajak Idrus

Halmahera Tengah|
MatalensaNews.com – Proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I Tilepo (Tahap IV) di Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, proyek senilai lebih dari Rp16,9 miliar tersebut kini dilaporkan mengalami kerusakan dan ambruk, meski baru dalam masa pelaksanaan.


Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara melalui Koordinatornya, Rajak Idrus, menilai proyek ini dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.


“Kami dari LPI Maluku Utara sudah turun ke lokasi dan melihat langsung kondisi proyek. Pekerjaan ini sangat tidak masuk akal. Mulai dari penyusunan batu yang tidak menggunakan campuran semen dan pasir (spesi), hingga pelesteran yang dilakukan dari luar saja. PPK dan pihak kontraktor harus bertanggung jawab,” tegas Rajak, Rabu (23/7/2025).


Rajak juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melihat adanya gambar kerja atau petunjuk teknis di lokasi saat melakukan peninjauan. Ia bahkan menyebut teknik penyusunan batu pada proyek tersebut menyerupai “susun piring”, dan tidak memenuhi standar konstruksi.


“Ini bukan teknik bangunan yang benar. Batu hanya dilempari campuran dari atas lalu diplester, tanpa ada ikatan kuat. Kami khawatir proyek ini tidak akan bertahan lama dan sekarang sudah terbukti mulai ambruk,” ujarnya.


LPI Maluku Utara berencana akan melayangkan laporan resmi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Lembaga tersebut juga menyatakan siap menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.


“Kami sedang siapkan laporan resmi. Banyak masyarakat juga tahu bagaimana proyek itu dikerjakan. Kami sudah kantongi beberapa nama saksi,” ungkap Rajak.


Sebagai informasi, proyek irigasi ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.


Proyek ini dikerjakan oleh PT Limau Gapi Konstruksi, dengan pengawasan teknis oleh CV Atrium Arsitek Konsultan. Masa pelaksanaan proyek direncanakan selama 270 hari kalender, terhitung sejak 20 Maret 2025.


Melihat dugaan pelanggaran teknis yang terjadi, LPI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.


“Kalau dibiarkan, lama-lama semua proyek bisa dikerjakan asal-asalan. Kejaksaan harus bergerak cepat,” pungkas Rajak.(Jeck)