Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 10 Juli 2025, 11:37:00 PM WIB
Last Updated 2025-07-10T17:34:42Z
BERITA UMUMNEWS

Hasto Kristiyanto Bacakan Pleidoi, Singgung Sejarah PDIP dan Kemenangan Tiga Kali Pemilu

Advertisement


Laporan : Farid/Rendy


Jakarta|MATALENSANEWS.com-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Dalam pembelaannya, Hasto menyinggung sejarah perjuangan PDIP hingga keberhasilan memenangi Pemilu sebanyak tiga kali berturut-turut.


Pembacaan pleidoi dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025). Di hadapan majelis hakim, Hasto menyampaikan pembelaannya dengan suara terisak dan terjeda, sembari mengenang perjalanan PDIP sebagai partai yang lahir dari penindasan dan konsisten memperjuangkan demokrasi.


“Apapun risikonya, partai terus memimpin pergerakan rakyat. Partai digerakkan oleh ide dan cita-cita bagi kemerdekaan agar keadilan dan kemakmuran rakyat dapat diwujudkan,” ujar Hasto.


Ia juga mengingatkan tentang peristiwa 27 Juli 1996 yang dikenal sebagai ‘Kudatuli’, saat PDI mengalami dualisme akibat intervensi kekuasaan. Menurut Hasto, sejarah panjang partai menjadi bukti bahwa PDIP selalu berada di jalur demokrasi, meski dihadang oleh kekuatan pragmatis dalam politik.


“Pada periode 2004–2014, pragmatisme politik semakin menguat. Dalam periode ini, eksistensi partai seolah hanya diakui bila menjadi bagian dari pemerintahan. Namun PDIP memilih melakukan konsolidasi ideologi dan kader,” kata dia.


Lebih lanjut, Hasto menyebut kemenangan PDIP dalam Pemilu 2014, 2019, dan 2024 sebagai bentuk kepercayaan rakyat terhadap partai. Namun, menurutnya, Pemilu 2024 menjadi tantangan terberat bagi partai berlambang banteng tersebut.


“Akhirnya, pada Pemilu 2014, 2019, dan 2024, PDI Perjuangan dipercaya rakyat sehingga dapat menang tiga kali berturut-turut. Namun Pemilu 2024 adalah terberat dan benar-benar menguji daya tahan partai,” ujarnya.


Dalam pleidoi-nya, Hasto juga menyinggung soal dugaan rekayasa hukum dalam penanganan perkaranya. Ia menyebut proses hukum yang dijalaninya penuh kejanggalan, meski PDIP tetap memperoleh kepercayaan rakyat.


“Rekayasa hukum yang terjadi ini sungguh suatu ironi di tengah pengakuan rakyat yang tetap menempatkan PDIP sebagai pemenang Pemilu, meskipun menghadapi begitu banyak penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.


Tuntutan Jaksa: 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa dalam sidang tuntutan, Kamis (3/7/2025).


Jaksa meyakini Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perintangan penyidikan serta menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.


Hasto dinilai melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap perkara ini dalam sidang yang dijadwalkan dalam waktu dekat.(*)