Advertisement
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas
Laporan : Goent
Jakarta|MATALENSANEWS.com– Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, pemerintah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya merajut persatuan nasional.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut didasarkan atas pertimbangan untuk memperkuat persatuan bangsa dan menciptakan suasana kondusif menjelang 17 Agustus.
"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu, kita ingin ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Ia mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat permohonan tersebut ditandatangani langsung olehnya sebagai Menkumham.
"Karena itu, saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi. Dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI," tegas Supratman.
Menurutnya, selain semangat persatuan, pertimbangan lainnya adalah menjaga kondusivitas nasional dan mempererat rasa persaudaraan di antara seluruh anak bangsa. Ia juga menyebutkan pentingnya membangun sinergi dengan seluruh kekuatan politik dalam membangun Indonesia ke depan.
"Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia," tambahnya.
Lebih lanjut, Supratman menilai baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto memiliki rekam jejak dan kontribusi positif terhadap negara, yang turut menjadi pertimbangan dalam pemberian abolisi dan amnesti.
"Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keputusan Presiden yang akan terbit," ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah untuk membahas surat Presiden mengenai usulan pemberian abolisi dan amnesti. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui permohonan yang diajukan oleh Presiden Prabowo.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dengan disetujuinya pemberian abolisi, maka seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan. Sementara itu, pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto menghapus segala akibat hukum atas kasus yang menjeratnya.(*)