Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 09 Juli 2025, 12:55:00 AM WIB
Last Updated 2025-07-08T17:55:48Z
BERITA UMUMNEWS

Kejari Taliabu Siap Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Buku Senilai Rp225 Juta Jika Tak Ada Itikad Baik Pengembalian

Advertisement


BOBONG| 
MatalensaNews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020, senilai Rp225 juta.


Pengadaan buku tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai kerugian keuangan negara.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pulau Taliabu, Usman, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggunaan anggaran pengadaan buku diduga dialihkan untuk biaya operasional dan sewa rumah warga yang difungsikan sebagai kantor sementara.


“Kami sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan buku pada Dinas Perpustakaan tahun 2020. Sudah ada tiga orang yang kami periksa sebagai saksi, termasuk di antaranya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pulau Taliabu,” ungkap Usman kepada wartawan, Senin (8/7/2025).


Ia menegaskan bahwa Kejari masih menunggu itikad baik dari pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara. Usman menyebutkan nilai kerugian kemungkinan lebih besar dari Rp200 juta.


“Kami menekankan, jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan hasil temuan BPK RI, maka konsekuensinya akan kami tindaklanjuti melalui proses hukum,” tegasnya.


Menurutnya, penyidik Kejari akan mengambil langkah hukum apabila pihak terkait tidak segera menindaklanjuti pengembalian kerugian negara.


“Kami masih menunggu informasi selanjutnya. Bila tidak dilakukan pengembalian, maka kasus ini akan terus kami proses,” pungkas Usman.(Jak)