Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 17 Juli 2025, 7:49:00 PM WIB
Last Updated 2025-07-17T12:49:31Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Muhammad Aufar Hutapea dalam Kasus Suap Katalis Pertamina

Advertisement


Laporan : Goent


Jakarta |MATALENSANEWS.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH), mantan suami artis Olla Ramlan, dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).


Penyitaan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah lokasi. Uang itu diduga berasal dari Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama, salah satu tersangka dalam perkara ini.


“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta–pengembang pembangunan apartemen,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).


Menurut Budi, uang tersebut berasal dari pembelian apartemen yang dilakukan Gunardi Wantjik kepada Muhammad Aufar dengan menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi pengadaan katalis di Pertamina.


“Sumber uang diketahui dari tersangka GW, Direktur PT Melanton Pratama, yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” ujarnya.


Selain menyasar MAH, KPK juga menggeledah rumah Gunardi Wantjik dan pegawai PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG), di Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan dugaan suap kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD).


“Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014 serta penerimaan gratifikasi tersangka CD,” kata Budi.


Tidak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka Chrisna Damayanto dan pihak swasta lainnya, Alvin Pradipta Adiyota (APA), yang berlokasi di Kota Bekasi pada 8 Juli 2025.


“Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan. Penyidik memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti,” jelas Budi.


Diketahui, perkara ini mulai disidik KPK sejak 6 September 2023. Saat itu, KPK mengumumkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).


“Saat ini KPK telah membuka perkara penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina Persero,” kata Ali Fikri, mantan Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu.


Ali menyatakan, KPK telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.


Sebagai informasi, katalis merupakan zat penting dalam proses pengolahan minyak bumi. Fungsinya mempercepat reaksi kimia tanpa ikut bereaksi secara kimiawi. Dalam kilang minyak, katalis digunakan dalam berbagai proses seperti perengkahan (cracking), hydrotreating, dan reforming, demi menghasilkan bahan bakar dan produk petrokimia berkualitas tinggi.(*)