Advertisement
Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG
Laporan : Goent
SALATIGA|MATALENSANEWS.com – Pemerintah Kota Salatiga menyatakan akan bertindak tegas terhadap seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri jika terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya. Dugaan kasus pencabulan tersebut kini tengah dalam proses pendalaman oleh pihak terkait.
Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG, menegaskan bahwa Pemkot telah menurunkan tim untuk menyelidiki kebenaran laporan tersebut melalui instansi teknis dan Inspektorat.
“Kita sedang melakukan pendalaman oleh instansi terkait dan inspektorat,” ujar Robby saat ditemui wartawan, Rabu (30/7/2025).
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan internal dan aparat penegak hukum menyatakan bahwa oknum tersebut terbukti bersalah, maka Pemkot tak akan segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan.
“Jika terbukti melakukan asusila, ya mau tidak mau nanti kita usulkan untuk diberhentikan dari pekerjaannya, dari ASN,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Nunuk Dartini, juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang mencoreng dunia pendidikan tersebut. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan jika dugaan tersebut terbukti.
“Dinas pendidikan tentu prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut. Jika benar-benar terbukti, sanksi yang akan diberikan tentu saja sesuai dengan ketentuan berlaku bagi ASN,” ungkap Nunuk saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).
Menanggapi informasi bahwa oknum guru tersebut diduga pernah melakukan pelanggaran serupa, Nunuk menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan memiliki peran tidak hanya pada aspek penegakan disiplin, tetapi juga pembinaan.
“Dinas pendidikan telah memberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke Polres Salatiga. Kuasa hukum pelapor dari LBH Garda Keadilan Salatiga, Arif Maulana, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada dua anak yang menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisian.
“Ada kemungkinan jumlah korban bertambah, karena dugaan perbuatan ini sudah terjadi sejak setahun terakhir saat pelaku mulai bertugas di sekolah tersebut,” ujar Arif, yang juga anggota Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Menurut Arif, laporan tersebut mencakup dugaan tindakan tidak pantas yang terjadi di lingkungan sekolah, termasuk di ruang perpustakaan dan kelas. Ia juga menyebutkan adanya unsur tekanan yang dialami korban.
“Korban mengaku diberi iming-iming dan ada unsur paksaan. Ini yang sedang kita dalami bersama penyidik,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dan memeriksa sejumlah saksi serta bukti pendukung. Pemkot Salatiga menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen melindungi hak-hak anak di lingkungan pendidikan.(*)