Advertisement
Laporan : Farid/Aris Y
DEMAK|MATALENSANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir, tepatnya selama Juni hingga Juli 2025. Dari pengungkapan ini, empat tersangka diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat total 10,97 gram yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/7/2025).
“Selama bulan Juni dan Juli kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” ujar Kompol Hendrie.
Penangkapan Berawal dari Mranggen
Tersangka pertama, FI (27), ditangkap pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Mranggen, saat sedang melakukan transaksi sabu. Dari tangan FI, petugas menyita satu paket sabu seberat 4,91 gram dan satu unit handphone merek Oppo yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
“Tersangka FI berhasil diamankan saat transaksi sedang berlangsung. Saat ini ia ditahan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Wakapolres.
Seminggu kemudian, BA (40), juga diamankan di wilayah yang sama pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 24.00 WIB. Ia ditangkap saat hendak mengambil paket sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,05 gram, plastik klip bening, lakban hitam, timbangan digital, satu handphone Vivo, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter.
“Penangkapan BA merupakan hasil dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan Mranggen. Kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka,” katanya.
Pengembangan Kasus, Dua Pengguna Diamankan
Hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya mengarah kepada dua tersangka lain, yaitu AH (27) dan MR (24). Mereka ditangkap saat mengambil sabu di wilayah Kecamatan Mranggen pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan keduanya, petugas menyita satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1,01 gram, satu bong atau alat hisap, satu pipa kaca, satu handphone Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Tersangka AH dan MR mengaku membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama,” imbuh Kompol Hendrie.
Ancaman Hukuman Berat dan Program Pencegahan
Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Demak dan terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba, Polres Demak juga membentuk Kampung Tangguh Bersinar (Bersih dari Narkoba) di sejumlah wilayah di Kabupaten Demak.
“Kampung Tangguh Bersinar adalah kawasan yang dinyatakan bebas dari peredaran narkoba. Kami membentuk satgas khusus seperti Satgas Binluh, Satgas Konseling, dan Satgas Penindakan,” terang Hendrie.
Selain upaya penindakan, pencegahan juga terus digalakkan melalui program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di berbagai sekolah, kafe, serta desa-desa. Polres Demak juga menjalin kerja sama erat dengan para pemangku kepentingan.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga sosialisasi dan edukasi secara masif. Perang terhadap narkoba harus dimulai dari bawah,” pungkasnya.(*)