Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 17 Juli 2025, 6:17:00 PM WIB
Last Updated 2025-07-17T11:17:59Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Semarang Ungkap Kasus Narkoba, 4 Pelaku Diamankan Bersama Ribuan Obat Terlarang

Advertisement


Laporan : TRI


UNGARAN|MATALENSANEWS.com Satresnarkoba Polres Semarang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan mengamankan empat orang tersangka dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (17/7/2025).


Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herry Akhmadi, S.H., dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, S.H., Kapolres memaparkan bahwa dari keempat pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta ribuan butir obat keras golongan G yang mengandung Trihexyphenidyl.


“Selama bulan Juni hingga pertengahan Juli, kami berhasil mengamankan empat pelaku. Dari tangan mereka, kami menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram serta 2.192 butir obat terlarang golongan G dan sembilan butir Alprazolam,” ungkap AKBP Ratna.

 

Modus dan Identitas Pelaku


Kapolres mengungkapkan, dua pelaku berinisial DN (26), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dan WS (30), warga Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, ditangkap saat hendak mengedarkan 1.202 butir Trihexyphenidyl dan sembilan butir Alprazolam.


“DN dan WS mendapatkan obat dari seorang pengedar yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Obat dikemas dalam paket plastik berisi 10 butir untuk kemudian dijual kembali. Keduanya berhasil kami amankan sebelum sempat mengedarkan barang tersebut,” jelasnya.

 

Pelaku ketiga, IS (26), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang, ditangkap saat mengambil sabu di wilayah Bandungan. Dari pengembangan penyidikan, ditemukan 990 butir Trihexyphenidyl yang disimpan IS untuk dijual kembali.


“IS diketahui memesan sabu bersama rekannya berinisial V (DPO) dengan sistem patungan. IS mengaku tidak mengenal langsung pengedar sabu, hanya melalui V,” ujar Kapolres.

 

Sementara pelaku keempat, AR (45), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, diamankan saat membawa sabu seberat 0,5 gram. AR merupakan residivis dua kali kasus serupa di tahun 2018 dan 2023.


“AR mengenal pengedar sabu saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Ambarawa. Setelah bebas, ia kembali melakukan transaksi dengan pengedar yang kini juga DPO,” imbuh AKBP Ratna.

 

Transaksi Via HP, Tantangan Bagi Polisi


Kapolres menyoroti pola transaksi para pelaku yang hanya mengenal pengedar melalui nomor ponsel atau aplikasi pesan singkat tanpa pernah bertemu langsung.


“Ini akan menjadi perhatian serius kami. Pola transaksi seperti ini menyulitkan identifikasi pengedar, karena minimnya data dan interaksi langsung. Kami juga mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Semarang,” tandasnya.

 

Jerat Hukum


Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Semarang dan dijerat dengan pasal berbeda sesuai barang bukti yang disita. Untuk pelaku yang membawa obat terlarang dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)