Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 10 Juli 2025, 10:49:00 PM WIB
Last Updated 2025-07-10T15:49:22Z
BERITA PERISTIWANEWS

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Pengeroyokan Remaja, Enam Pelaku Diamankan

Advertisement


Laporan: Farid


SEMARANG |MATALENSANEWS.com– Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang remaja berusia 17 tahun berinisial C.R.I. alias Vava.


Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa dini hari, 7 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di depan Klinik Pratama Cita Sehat, Jalan Sompok Lama No. 70, Kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan.


Peristiwa bermula dari tantangan tawuran yang disampaikan melalui grup WhatsApp “Halte Tim Senyap” (HTS). Salah satu anggota HTS, berinisial R.P., menerima tantangan tersebut dari kelompok remaja yang diduga berasal dari wilayah Pedurungan. Lokasi bentrok disepakati berada di depan klinik tempat kejadian perkara.


Sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok HTS telah berada di lokasi. Saat itu, korban yang melintas menggunakan sepeda motor diduga sebagai bagian dari kelompok lawan, sehingga langsung menjadi sasaran pengeroyokan secara brutal menggunakan senjata tajam.


Korban Alami Luka Berat


Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, antara lain sobekan di kepala, luka bacok pada jari kelingking hingga nyaris putus, luka di jari manis dan jari tengah, patah bahu kanan, luka bacok di punggung, serta bibir atas dan bawah pecah. Korban langsung dilarikan ke fasilitas medis untuk mendapat penanganan intensif.


Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Semarang Selatan pada 9 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/35/VII/2025/SPKT/Polsek Semarang Selatan/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah.


Enam Pelaku Ditangkap


Tindak lanjut dari laporan itu, tim Reskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam pelaku pada Rabu malam, 9 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di rumah masing-masing.


Para tersangka terdiri dari dua pelaku dewasa berinisial M.R.H. dan N.H.A.R. (keduanya berusia 18 tahun), serta empat pelaku di bawah umur, yakni R.Y.S. (16), A.V.P.P. (16), R.A.N. (16), dan E.S.E. (15). Penanganan terhadap pelaku anak dilakukan secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu batang bambu dan empat bilah senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban.


Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku


Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi kekerasan jalanan yang melibatkan remaja, terlebih jika menyebabkan korban luka berat.


“Kami akan tindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi menyangkut keselamatan generasi muda,” tegas Andika.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.


Imbauan untuk Orang Tua dan Masyarakat


AKBP Andika juga mengimbau orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak, terutama terkait penggunaan media sosial yang kini kerap digunakan sebagai alat komunikasi kelompok remaja untuk merencanakan aksi kekerasan.


Ia juga mengajak pihak sekolah, tokoh masyarakat, dan aparat kewilayahan untuk bersama-sama membina generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam kelompok kekerasan atau geng jalanan.


“Sinergi semua pihak sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang. Lingkungan harus dibuat aman bagi anak-anak dan remaja,” tandasnya.