Advertisement
Laporan: Rendy/Farid
DEMAK|MATALENSANEWS.com — Wali murid berinisial SM (37) yang sempat viral karena mendenda guru Madrasah Diniyah (Madin) sebesar Rp25 juta, kini menyatakan ingin mengembalikan uang sebesar Rp12,5 juta kepada sang guru, Ahmad Zuhdi. Namun, niat itu ditolak langsung oleh Zuhdi.
Peristiwa yang menjadi sorotan publik ini bermula dari tindakan Zuhdi yang menampar anak SM, siswa kelas 5 Madin di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Insiden itu terjadi setelah anak SM diduga melempar sandal ke arah kepala Zuhdi saat sedang mengajar pada Rabu, 30 April 2025.
“Saat itu saya sedang mengajar, tiba-tiba dihantam sandal di kepala,” ungkap Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025).
Setelah insiden tersebut, Zuhdi mendatangi murid-murid yang berada di luar kelas untuk mencari tahu pelaku. Karena tidak ada yang mengaku, ia sempat mengancam akan membawa seluruh murid ke kantor. Salah satu murid kemudian menunjuk anak SM sebagai pelaku, dan Zuhdi mengakui menampar siswa tersebut.
"Nampar saya itu nampar mendidik. Selama 30 tahun saya mengajar, tidak pernah ada murid yang luka," ujarnya.
Namun, tindakan itu memicu kemarahan pihak orang tua. SM kemudian menuntut ganti rugi senilai Rp25 juta. Setelah dilakukan negosiasi, jumlah tersebut disepakati menjadi Rp12,5 juta yang akhirnya dibayarkan oleh pihak Zuhdi meski dengan kesulitan. Gaji Zuhdi hanya sebesar Rp450 ribu setiap empat bulan.
Zuhdi bahkan sempat berencana menjual sepeda motornya untuk membayar denda tersebut, sebelum akhirnya mendapat bantuan dari rekan-rekannya.
Setelah kasus ini viral, SM bersama anaknya dan keluarga mendatangi kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada Sabtu (19/7/2025). Tujuannya adalah untuk meminta maaf dan mengembalikan uang yang sudah diterima.
"Bu SM meminta maaf kepada Bapak Zuhdi, kalau ada langkah salah, perkataan salah. Biar ini jadi pembelajaran ke depan," ujar Sutopo, paman dari anak SM yang mewakili keluarga.
Ia juga menyampaikan niat untuk mengembalikan uang denda tersebut.
"Kemarin kami sempat terima uang Rp12,5 juta. Ini uangnya dikembalikan ke Pak Zuhdi lagi," ucap Sutopo.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Zuhdi yang menyatakan telah mengikhlaskan semuanya.
"Saya ikhlas. Apa yang sudah keluar, ya sudah," kata Zuhdi.
Zuhdi kemudian meminta Kepala Desa Cangkring B, Zamharir, untuk menjadi juru bicara keluarga. Dalam pernyataannya, Zamharir menegaskan bahwa uang tersebut telah diikhlaskan sepenuhnya oleh Zuhdi, bahkan tanpa harus menunggu permintaan maaf.
"Pada dasarnya, uang Rp12,5 juta yang sudah terlanjur diberikan diikhlaskan, ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan," tegas Zamharir.
Ia juga mengingatkan SM agar tidak memperkeruh suasana dengan membuat tuduhan tidak benar terhadap Zuhdi.
Acara singkat tersebut diakhiri dengan prosesi salaman antara anak SM dan Zuhdi, sebagai simbol perdamaian.