Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 21 Juli 2025, 12:06:00 AM WIB
Last Updated 2025-07-20T17:06:16Z
BERITA UMUMNEWS

Kunjungi Guru Madin yang Viral, Gus Miftah: Saya Nggrantes, Guru Ngaji Harus Dibela

Advertisement


Laporan : Farid/Rendy


DEMAK|MATALENSANEWS.com-Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah mengunjungi Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) Raudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, yang viral karena didenda Rp25 juta atas dugaan kekerasan terhadap murid.


Kunjungan itu dilakukan pada Sabtu (19/7/2025), sebagai bentuk solidaritas terhadap guru ngaji yang dinilai Gus Miftah layak mendapat keadilan dan pembelaan.


Gus Miftah mengaku hatinya tergugah begitu melihat unggahan “Save Guru Ngaji Demak” saat dalam perjalanan pulang dari pengajian di Temanggung. Sebagai putra dari seorang guru ngaji dan pernah menjadi guru madrasah diniyah, ia merasa memiliki ikatan batin dengan apa yang dialami Ahmad Zuhdi.


“Begitu saya melihat, hati saya langsung nggrantes (sedih begitu mendalam), soalnya bapak saya juga guru ngaji diniyah. Saya pun pernah ngalami jadi guru diniyah. Saya tahu betul, guru ngaji itu orang-orang yang sangat muklis, sangat ikhlas,” ujar Gus Miftah.

 

Ia menyoroti rendahnya penghargaan terhadap profesi guru ngaji yang penghasilannya jauh dari layak, meski dedikasinya sangat tinggi.


“Fee yang diterima tidak sebanding dengan waktu dan ilmu yang diberikan. Seolah-olah guru ngaji itu tidak ada nilainya. Padahal mereka sosok yang sangat mulia. Estu kulo ngerantes meniko (Saya betul-betul sedih),” lanjutnya.

 

Gus Miftah juga menyayangkan tindakan Ahmad Zuhdi langsung dianggap sebagai kekerasan, padahal menurutnya, konteksnya lebih kepada proses mendidik, bukan kriminalitas.


“Kan tidak mungkin seperti Pak Kiai Zuhdi itu punya niat jahat. Ini bukan kriminal. Apalagi kita hidup di era pemerintahan Pak Prabowo yang sangat menjunjung tinggi keadilan. Maka keadilan juga harus ditegakkan bagi guru ngaji,” tegasnya.

 

Kasus Ahmad Zuhdi sendiri menjadi sorotan setelah ia didenda oleh wali murid sebesar Rp25 juta karena menampar seorang siswa yang diduga melempar sandal ke arah dirinya saat sedang mengajar. Setelah negosiasi, denda turun menjadi Rp12,5 juta dan sempat dibayar, meski akhirnya ditolak untuk dikembalikan oleh Zuhdi karena telah diikhlaskan.(*)