Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 09 Agustus 2025, 10:53:00 AM WIB
Last Updated 2025-08-09T03:53:50Z
BERITA UMUMNEWS

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Rp 51,82 Juta di Setda Blora, Dana untuk Mobil Non Dinas

Advertisement


Laporan : ErAngga/S Boyong


Blora|MATALENSANEWS.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran sebesar Rp 51.820.000 di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.


Anggaran yang seharusnya digunakan untuk operasional kendaraan milik pemerintah daerah itu justru dipakai membiayai perawatan mobil dinas milik instansi vertikal dan kendaraan pribadi.


Berdasarkan hasil audit BPK, penyimpangan terjadi pada belanja pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2024. Dana tersebut tercatat membiayai enam kendaraan, meliputi satu mobil dinas yang dipinjamkan ke instansi vertikal, satu mobil dinas milik instansi vertikal, tiga mobil pribadi milik pegawai vertikal, dan satu mobil pribadi di lingkungan Setda.


BPK menyebut praktik ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan tidak tegasnya pelaksanaan regulasi oleh pejabat teknis, termasuk Kepala Bagian Umum dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Setda. Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Kepala Bagian Umum Setda Blora, Widodo, membenarkan temuan tersebut dan menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. “Iya benar, sudah kami kembalikan ke kas daerah sesuai hasil audit BPK,” ujarnya, Rabu (7/8).


Widodo menambahkan, catatan yang diberikan BPK menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Setda telah menghentikan pembayaran biaya pemeliharaan kendaraan non dinas maupun kendaraan dinas yang berstatus pinjam pakai. “Akan kami perketat untuk ke depannya,” tegasnya.


Terkait penyebab terjadinya pembiayaan kepada kendaraan non dinas, Widodo belum memberikan jawaban pasti. Namun, dalam hasil wawancara BPK dengan PPTK dan Kabag Umum Setda, terungkap bahwa PPTK mendapat arahan untuk mengakomodasi biaya pemeliharaan mobil non dinas.