Advertisement
Purworejo|MATALENSANEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus pecah kaca mobil. Pelaku berinisial PS alias I (43), warga Desa Sendangagung, Kabupaten Sleman, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, ditangkap di wilayah Kulon Progo pada Jumat (9/7/2025).
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo P., S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., dalam konferensi pers Jumat (8/8/2025) menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir PT Makanan Lezat Minggu Indonesia, Jalan Ringroad Utara, Desa Lugosobo, Kecamatan Gebang, Purworejo.
“Korban, Nanang Setyo Nugroho, mengalami kerugian berupa satu unit laptop Lenovo senilai Rp7,8 juta, uang tunai Rp5 juta, serta kerusakan kaca mobil Toyota Avanza miliknya,” ungkap Kapolres.
Pelaku melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil menggunakan butiran pecahan busi, kemudian mengambil barang berharga di dalam kendaraan.
Tidak hanya di Purworejo, PS juga terlibat kasus serupa di beberapa lokasi lain, di antaranya di Desa Pakisrejo, Kecamatan Banyuurip, dengan hasil curian dompet berisi dokumen penting dan uang tunai Rp600 ribu, serta di depan Kantor Radio Fortuna, Desa Pacor, Kecamatan Kutoarjo, dengan kerugian perhiasan emas seberat 15,8 gram dan sejumlah pakaian senilai total Rp13,8 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain sepeda motor Honda Vario 110 cc, pecahan busi, golok sepanjang 40 cm, helm, jaket, celana panjang, sarung tangan, tas, dan sandal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Sofie Rahmawati)