Advertisement
Jakarta |MATALENSANEWS.com– Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara (KPHN) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI, Sabtu (9/8/2025). Aksi ini menyoroti dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Dugaan praktik galian C ilegal tersebut disebut dilakukan oleh CV. Salero Malige untuk kepentingan proyek irigasi yang dibiayai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan dengan anggaran mencapai Rp10 miliar.
Koordinator KPHN Jakarta, Alfian Sangaji, menegaskan bahwa Taib Dano, selaku pemilik CV. Salero Malige, harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, kegiatan galian ilegal tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga merugikan masyarakat.
Selain dugaan galian C ilegal, KPHN juga menyoroti indikasi praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Halmahera Selatan.
“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi virus bagi oknum-oknum lain,” tegas Alfian dalam orasinya.
KPHN Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menginstruksikan Kapolda Maluku Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengambilan material ilegal untuk proyek irigasi di Desa Yaba, serta dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membentuk tim investigasi guna menelusuri proyek tersebut.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, segera tetapkan Taib Dano, pemilik CV. Salero Malige, sebagai tersangka demi tegaknya keadilan sesuai sistem hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Alfian.(Jeck)