Advertisement
Sekretaris GPM Taliabu, Jusril
Laporan : Jak
TALIABU | MatalensaNews.com – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu melontarkan kritik keras terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, SH., M.H, beserta tim penyidik jaksa. Mereka menilai kinerja aparat penegak hukum tersebut tidak maksimal dalam menangani sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan masyarakat.
"Kami tidak suka Kepala Kejaksaan dan tim penyidik jaksa karena tidak becus bekerja," tegas Sekretaris GPM Taliabu, Jusril, Senin (4/8/2025).
Menurut Jusril, hingga kini Kejari Pulau Taliabu belum menunjukkan progres berarti dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu. Padahal laporan resmi sudah dilayangkan oleh masyarakat sejak awal tahun, tepatnya pada 9 Januari 2025 dan 30 Januari 2025, masing-masing melalui surat No. 27/Eks/LP/GPM.Pulau Taliabu/I/2025 dan No. 28/Eks/LP/GPM.Pulau Taliabu/I/2025.
GPM menuntut agar Kajari dan tim penyidik memanggil serta memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, karena diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, termasuk proyek pembangunan Jalan Tabona–Peleng yang diduga bermasalah.
Proyek betonisasi jalan tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. Sumber Berkat Utama berdasarkan kontrak No. 602.2/09.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 tertanggal 23 Mei 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.030.954.000. Proyek ini awalnya dijadwalkan selesai dalam 180 hari kalender, namun kemudian diperpanjang menjadi 670 hari berdasarkan adendum terakhir tanggal 29 Desember 2023, dengan target akhir penyelesaian pada 30 Maret 2024.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh BPK bersama PPK, pihak rekanan, dan Inspektorat pada 17 Februari 2024, progres pekerjaan hingga akhir Maret 2024 baru mencapai 32,32% atau senilai Rp 2.046.952.271,81 dari total nilai kontrak. Sementara pembayaran sudah dilakukan 100% dengan SP2D terakhir tanggal 3 Februari 2023 senilai Rp 2.109.286.200,00.
"Dengan kata lain, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.287.241.221,32," ungkap Jusril.
Ia menambahkan, pihak penyedia proyek telah menyetujui perhitungan kelebihan pembayaran tersebut dan berkomitmen menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 24 September 2024, sebagaimana dinyatakan dalam surat tertulis yang ditandatangani oleh PPK pada 29 Maret 2024.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada tindakan nyata seperti pemberian denda keterlambatan pekerjaan sebesar minimal Rp 205.787.578,62, yang semestinya dikenakan sejak akhir Maret hingga pertengahan Mei 2024.
"Kami minta Kajari dan tim penyidik jangan tutup mata. Kalau tidak mampu, silakan angkat kaki dari Pulau Taliabu," tegas Jusril.
GPM mendesak agar proses penegakan hukum terhadap dugaan kasus korupsi di Pulau Taliabu dilakukan secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu. Mereka juga mengingatkan agar Kejari Taliabu tidak menjadi bagian dari praktik pembiaran terhadap penyimpangan anggaran negara.(*)