Advertisement
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus
Laporan : Jak
Maluku Utara| MatalensaNews.com – Pusaran dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus mengingat besarnya nilai anggaran yang diduga diselewengkan.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada satu tersangka. Ia menekankan bahwa dalam perkara korupsi, sangat kecil kemungkinan hanya melibatkan satu orang pelaku.
"Saya tekankan, bukan hanya Ahmad Hadi yang harus ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini besar, dan proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh," tegas Rajak Idrus, Senin (4/8/2025).
Ahmad Hadi diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halsel yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Rajak, berdasarkan catatan LPI, total anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan sejak tahun 2016 hingga 2024 mencapai kurang lebih Rp119.848.957.173. Jumlah itu dinilainya sangat besar dan patut dicurigai ada praktik korupsi berjemaah.
"Kalau penyidik Kejati serius, maka seharusnya ada lebih dari lima sampai enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
LPI mendesak Kejati Malut untuk memanggil seluruh kontraktor yang pernah mengerjakan proyek tersebut, serta mengusut proses tender yang diduga sarat rekayasa.
"Dugaan korupsi bukan hanya pada pekerjaan fisik, tapi juga pada proses lelang. Kami mencium ada indikasi suap dan keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai eksekutor di balik layar," tambahnya.
Rajak juga menyebut fakta persidangan Ahmad Hadi yang mengungkap nama-nama lain seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik dalam menggali peran lebih luas.
Dari data LPI, berikut rincian anggaran pembangunan Masjid Raya Halsel berdasarkan tahun:
- 2016: Dianggarkan Rp50 miliar, kemudian direkofusing menjadi Rp29 miliar.
- 2017: Dianggarkan Rp29,95 miliar, dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa.
- 2018: Dianggarkan Rp29,89 miliar, kembali dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa.
- 2019: Dianggarkan Rp9,98 miliar, dikerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu.
- 2021: Dianggarkan Rp11,01 miliar, dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.
- 2024: Dianggarkan kembali sebesar Rp10 miliar.
Meski telah enam kali dialokasikan melalui APBD, hingga kini pembangunan masjid tersebut belum juga rampung.
"Fakta di lapangan, pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan masih belum selesai. Padahal, anggaran sudah digelontorkan selama hampir satu dekade," kata Rajak.
Pihak LPI pun menyatakan siap mendukung dan membantu penyidik Kejati Malut dalam membongkar tuntas dugaan korupsi tersebut, termasuk memberikan data tambahan dan koordinasi lapangan.
"Kami akan kawal terus kasus ini. Kejati harus menunjukkan taringnya di Bumi Saruma. Masyarakat menunggu keadilan ditegakkan," pungkasnya.