Advertisement
Laporan: Sofie Rahmawati
MAGELANG | MATALENSANEWS.com – Kepala Desa (Kades) Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Ahmad Sartono alias AS (38), resmi ditahan Polresta Magelang. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 935 juta atau hampir Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah mengatakan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan dan aset desa pada tahun anggaran 2021 hingga 2023. Selain itu, ia juga menyelewengkan bantuan sapi dari APBN tahun 2021.
“Objek tindak pidana adalah keuangan Desa Selomirah, aset desa, dan bantuan sapi ruminansia tahun anggaran 2021 dengan tersangka AS sebagai Kepala Desa Selomirah,” ujar Kompol La Ode saat konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Jumat (29/8/2025).
Menurut La Ode, AS kerap meminta uang kepada bendahara desa untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut justru digunakan untuk bermain judi online hingga hiburan pribadi seperti nyawer penyanyi.
“Tersangka juga menggadaikan aset desa berupa dua unit sepeda motor, satu unit mobil pikap, serta barang lainnya. Hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, bantuan sapi dari APBN yang semestinya dikelola kelompok ternak Setyo Rahayu justru dikuasai pribadi dan dijual oleh AS untuk keuntungan pribadi.
“Dana hasil korupsi ini sulit dilacak karena digunakan untuk perjudian online. Kami sudah memiliki alat bukti dan keterangan tersangka yang mengarah ke penggunaan dana untuk top up judi online,” tegas La Ode.
Barang bukti yang disita berupa dokumen pengangkatan sebagai kepala desa, dokumen keuangan desa, serta aset desa berupa mobil dan sepeda motor. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan audit kerugian negara oleh BPKP.
“Tersangka kami tetapkan pada Selasa (19/8), kemudian dilakukan pemeriksaan Rabu (27/8), dan dilanjutkan dengan penahanan,” tambah La Ode.
Uang Korupsi untuk Foya-foya
Kanit IV Tipikor Satreskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menyebut AS tidak mampu merinci secara detail penggunaan dana korupsi Rp 935 juta tersebut. Namun, dari jejak digital, sebagian dana terbukti digunakan untuk judi online.
“Transaksi judi online dapat kami buktikan. Untuk keperluan hiburan lainnya sulit dipertanggungjawabkan secara detail karena tidak ada jejak digital. Dari keterangan tersangka, sebagian dana dipakai untuk hiburan seperti nyawer penyanyi,” jelas Toyib.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.