Advertisement
Laporan : Goent
Jakarta|MATALENSANEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PT Inhutani V dalam perkara dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Selain itu, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan mobil mewah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK mengungkapkan, dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan uang tunai senilai SGD 189 ribu atau setara Rp 2,4 miliar berdasarkan kurs saat ini. “Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD 189 ribu atau kalau kursnya sekitar Rp 2,4 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Selain uang tunai, KPK menyita satu unit mobil Jeep Rubicon dan Mitsubishi Pajero yang diduga terkait dengan perkara ini. Rubicon diamankan di rumah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sedangkan Pajero ditemukan di rumah tersangka Aditya (ADT), staf perizinan SB Group. “Uang tunai senilai Rp 8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah DIC, dan satu unit mobil Pajero milik saudara DIC di rumah ADT,” jelasnya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (DJN), dan Aditya (ADT) sebagai pihak pemberi suap, serta Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai pihak penerima.
“DJN dan Saudara ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
“Sedangkan Saudara DIC, sebagai pihak penerima, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.