Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 29 Agustus 2025, 12:21:00 PM WIB
Last Updated 2025-08-29T05:21:12Z
BERITA UMUMNEWS

Pemkab Semarang Keluarkan Surat Peringatan, Operasional Villa di Dusun Semilir Dihentikan

Advertisement

Foto: ilustrasi dusun semilir 

Laporan: Goent


UNGARAN|MATALENSANEWS.com-Kawasan wisata Dusun Semilir di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kembali menuai sorotan. Villa atau penginapan layaknya hotel yang berdiri di area wisata tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang pun langsung bereaksi dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) resmi kepada pihak manajemen Dusun Semilir.


“Sudah di-SP. Kita menunggu reaksinya setelah dilayangkan SP,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, Jumat (29/8/2025).


Anang menegaskan, untuk sementara aktivitas villa dan hotel di kawasan tersebut dihentikan. Pemkab masih memberi kesempatan bagi pengelola Dusun Semilir untuk melengkapi dokumen izin yang dianggap bermasalah.


“SP itu kan supaya kekurangannya dilengkapi. Sejauh ini diberhentikan menunggu dari tim. Kita selalu monitor,” tandasnya.


Polda Jateng Ikut Turun Tangan


Tak hanya Pemkab, kasus ini juga mendapat perhatian kepolisian. Ditreskrimsus Polda Jateng ikut turun tangan setelah menerima laporan dari YLBH Petir Jateng.


“Laporan sudah kami tindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan,” jelas Kompol Maradona Armin Mappaseng, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng.


Menurutnya, banyak bangunan wisata berdiri tanpa izin resmi, padahal hal itu menyangkut keamanan dan kenyamanan pengunjung.


Sorotan DPRD dan Fakta Perizinan


Kasus Dusun Semilir juga disorot DPRD Kabupaten Semarang. Bahkan, sejumlah objek wisata lain seperti Celosia 2 di Bandungan turut disebut belum berizin.


“Kami mendapat laporan masyarakat bila ada sejumlah objek wisata berdiri tanpa perizinan. Hal ini menimbulkan kecemburuan, karena banyak investor tertib aturan, sementara yang lain bebas melanggar,” ujar Zainal Abidin Petir, tokoh YLBH Petir Jateng.


Fakta lain, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Semarang mengaku belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk villa dan wahana di Dusun Semilir.


“Tidak adanya kajian teknis konstruksi membuat DPU tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan PBG dan SLF,” ungkap Kabid Cipta Karya DPU, Eko Sigit Prayogo.


Manajemen Dusun Semilir Membantah


Pihak Dusun Semilir membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan pembangunan villa dan wahana sudah sesuai aturan.


“Kami tidak melanggar regulasi. Termasuk pembangunan villa dan wahana permainan, semua izinnya sudah kami miliki,” tegas Shenita Dwiyansany, HC Manager Legal & QA Manager Dusun Semilir.


YLBH Petir Ingatkan Pemkab


Menutup sorotannya, Zainal Abidin Petir menekankan pentingnya ketegasan Pemkab Semarang.


“Berdirinya objek wisata itu perlu jaminan keamanan. Apalagi pembangunan hotel, villa, dan wahana permainan tanpa izin menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan,” tandasnya.


Ia mengingatkan Pemkab agar tidak tebang pilih. “Perizinan adalah soal keadilan. Jangan sampai ada diskriminasi antara investor yang tertib dengan yang melanggar aturan,” tegasnya.(*)