Advertisement
Laporan : Jeck
TALIABU| MatalensaNews.com- Keputusan Bupati Pulau Taliabu, Salsabila Mus, menunjuk H. La Karidu Hamura sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) dinilai sudah sesuai prosedur. Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekwan tanpa melalui proses pengangkatan definitif.
Perlu diketahui, pengangkatan Sekwan definitif memang memerlukan pertimbangan pimpinan DPRD. Namun, untuk penunjukan Plt Sekwan, kewenangan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.
Meski demikian, Ketua DPRD Pulau Taliabu, Muh. Nuhu Hasi, bersama Wakil Ketua II, Amrin Yusril Angkasa, menyatakan bahwa prosedur pengangkatan Plt Sekwan tidak dijalankan dengan benar. Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk “gagal paham” terkait aturan pengangkatan pejabat sementara.
Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Karimudin Atma, menegaskan bahwa penunjukan La Karidu merupakan langkah konstitusional untuk menjaga kelancaran administrasi dan pelayanan di DPRD.
“Ini adalah tindakan yang diperlukan agar pelayanan dan administrasi di DPRD tetap berjalan,” tegas Karimudin, Jumat (8/8/2025).
Ia menjelaskan, jabatan Plt Sekwan memiliki masa kerja maksimal tiga bulan. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi dan proses seleksi untuk pengangkatan Sekwan definitif melalui mekanisme terbuka dengan persetujuan pimpinan DPRD.
Karimudin juga mengingatkan bahwa dasar kewenangan pengangkatan Sekwan diatur dalam Pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Karena itu, saya mengimbau semua pihak agar tidak mempolitisasi persoalan ini. Mari kita lihat sebagai langkah untuk memastikan pelayanan publik di DPRD tetap optimal,” tutupnya.(*)