Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 07 Agustus 2025, 11:35:00 AM WIB
Last Updated 2025-08-07T04:35:23Z
INVESTIGASINEWS

Proyek Jalan Tanah ke Hotmix di Halmahera Tengah Diduga Bermasalah, Aliansi Korupsi Halteng Desak Penegakan Hukum

Advertisement

Koordinator Aliansi Korupsi Halteng–Jakarta, Muhammad Rizal Damola

Laporan : Goent


Maluku Utara|MatalensaNews.com – Proyek peningkatan infrastruktur berupa pekerjaan Jalan Tanah ke Hotmix di ruas jalan Desa Sif–Palo, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga bermasalah. Hal tersebut diungkap oleh Aliansi Komando Rakyat Untuk Pemberantasan Korupsi (Korupsi) Halmahera Tengah–Jakarta yang mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.


Koordinator Aliansi Korupsi Halteng–Jakarta, Muhammad Rizal Damola, dalam keterangannya pada Kamis (7/8/2025), mengatakan bahwa proyek tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun anggaran 2023 dan dilaksanakan oleh CV. Bintang Pratama. Proyek ini tercatat dalam kontrak bernomor: 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUR-HT/IV/2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp11.041.401.000.


"Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Inspektorat yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik tanggal 23 April 2024, proyek tersebut belum selesai dikerjakan. Bahkan, di lapangan tidak ditemukan aktivitas pekerjaan," ungkap Rizal.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan bahwa progres fisik proyek baru mencapai 61,04 persen atau senilai Rp6.739.671.170,40 dari total nilai kontrak. Dengan demikian, terdapat sekitar 38,96 persen pekerjaan yang tidak diselesaikan.


"Tindakan ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 78 ayat (3) dan ayat (5)," tegas Rizal.


Sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penegakan hukum, Aliansi Korupsi Halteng–Jakarta telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka mendesak agar Kejagung segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah, yang diduga kuat sebagai penguasa anggaran proyek bermasalah tersebut.


"Kami juga meminta agar Kejaksaan Agung memanggil Direktur CV. Bintang Pratama sebagai pelaksana proyek, serta semua pihak dinas terkait yang terlibat. Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi ini harus berjalan secara transparan dan tegas," tandas Rizal. (Jeck)