Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 08 Agustus 2025, 9:00:00 AM WIB
Last Updated 2025-08-08T02:00:45Z
LENSA KRIMINALNEWS

Satgas Pangan Polda Jabar Bongkar Penipuan Beras Rp5 Miliar, 12 Merek Ditarik dari Peredaran

Advertisement


Laporan : ErAngga


BANDUNG | MatalensaNews.com – Keuntungan besar menjadi motif utama di balik praktik curang yang berhasil diungkap Satgas Pangan Polda Jawa Barat. Melalui operasi intensif di 11 lokasi, petugas membongkar produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu, sehingga merugikan masyarakat dan menyesatkan konsumen.


Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (7/8/2025), diungkapkan bahwa enam tersangka dari empat perkara hukum berhasil meraup omzet total hampir Rp5 miliar dalam beberapa tahun terakhir.


Salah satu pelaku, AP, pemilik CV Sri Unggul Keandra di Majalengka, memproduksi beras merek Si Putih kemasan 25 kg dengan label premium, padahal kualitasnya tidak memenuhi standar. “Selama empat tahun beroperasi, AP meraih omzet sebesar Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras,” jelas Hendra.


Kasus lain di PB Berkah, Cianjur, memperlihatkan skala yang lebih besar. Pelaku memasarkan beras merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang tidak sesuai jenis. Dalam kurun empat tahun, produksinya mencapai 192 ton dengan omzet Rp2,97 miliar.


Di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras—termasuk MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN—yang seluruhnya tidak memenuhi standar mutu premium. Kerugian masyarakat akibat peredaran produk tersebut ditaksir mencapai Rp7 miliar.


Sementara itu, di wilayah Polres Bogor, tersangka berinisial MAN melakukan praktik repacking beras medium menjadi premium, lalu menjualnya dengan merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW. Omzet yang diraup MAN sejak 2021 mencapai Rp1,4 miliar.


Barang bukti yang disita meliputi ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, peralatan produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan adanya pencampuran kualitas beras yang tidak sesuai standar.


Para pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Polda Jabar bersama instansi terkait juga akan menarik 12 merek beras yang melanggar standar mutu nasional dari peredaran.


“Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap label dan mutu produk pangan, serta memastikan kesesuaian dengan standar nasional. Kasus ini menjadi peringatan bahwa manipulasi mutu beras demi keuntungan instan akan berujung pada konsekuensi hukum serius,” tegas Hendra.