Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 18 September 2025, 3:00:00 PM WIB
Last Updated 2025-09-18T08:00:34Z
BERITA UMUMNEWS

BBHAR PDI Perjuangan Taliabu Dampingi Korban Dugaan Penipuan Investasi Tambang

Advertisement


TALIABU |
MatalensaNews.com – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Maluku Utara, memberikan pendampingan hukum kepada Muliana (58), warga Desa Lede, Kecamatan Lede, yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi pada salah satu perusahaan tambang.


Akibat investasi bodong tersebut, Muliana mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.


Ketua DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, membenarkan bahwa pihaknya melalui BBHAR siap mengawal proses hukum hingga tuntas.


“Kami melakukan pendampingan hukum secara gratis kepada Ibu Muliana, dan kami akan kawal kasus ini sampai selesai,” tegas Budiman, Rabu (17/9/2025).

 

Menurut Budiman, langkah ini diambil karena prihatin dengan kondisi korban yang selama ini memperjuangkan keadilan seorang diri, bahkan sempat melakukan aksi demonstrasi bersama dua korban lainnya. Meski demikian, hingga kini kasus tersebut belum menemukan titik terang.


“Kasihan ibu ini, sampai aksi sendiri mempertanyakan masalah ini ke Polsek Lede hingga ke Polres Pulau Taliabu, tapi belum ada kepastian apakah uangnya akan dikembalikan atau diproses hukum. Kami akan pastikan BBHAR DPC PDI Perjuangan Taliabu mendampingi ibu Muliana dalam pelaporan ini,” tambahnya.

 

Selain BBHAR, dukungan juga datang dari Ketua Koordinator Aktivis Peduli Warga Taliabu, Sayuti Jamadin, yang sejak awal turut mengawal kasus tersebut.


Sayuti menuturkan, pihaknya sudah berupaya meminta kepolisian menghadirkan terlapor, yakni S alias Ani, yang diketahui merupakan istri seorang polisi. Namun, hasil mediasi tidak menghasilkan penyelesaian.


“Ketika dipertemukan antara korban dan terlapor, hasilnya belum final. Terlapor Ani tidak mau mengembalikan kerugian kepada korban,” ungkap Sayuti.

 

Berdasarkan pengakuan korban, awalnya Muliana menyetor uang tunai Rp10 juta kepada terlapor. Terlapor bahkan sempat menyebut korban sudah memperoleh keuntungan Rp5 juta. Namun, ketika korban meminta bukti keuntungan, terlapor justru meminta tambahan modal agar keuntungan lebih besar dan bisa dicairkan sekaligus.


Muliana pun kembali menyetor Rp15 juta. Sayangnya, hingga kini korban tidak memperoleh apa pun, bahkan sempat diancam akan dilaporkan balik ke pihak kepolisian oleh terlapor.


Kasus ini kini tengah mendapat atensi dari BBHAR PDI Perjuangan Taliabu dan diharapkan segera mendapat kepastian hukum.(Jak)