Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 18 September 2025, 3:03:00 PM WIB
Last Updated 2025-09-18T08:03:04Z
BERITA UMUMNEWS

FPAKI Maluku Utara Desak Kejati dan Polda Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Haltim

Advertisement


Laporan : Jek


TERNATE | MatalensaNews.com – Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (18/9/2025).


Dalam orasinya, Koordinator Aksi Andhika Syahputra menegaskan bahwa sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Kejati Malut harus diusut tuntas.


Salah satunya terkait proyek Normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Kecamatan Wasile Selatan, yang dianggarkan tahun 2022 senilai Rp1,88 miliar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Haltim. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Gamalia berdasarkan kontrak Nomor: 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX/2022.


“Proyek itu diduga tidak sesuai RAB. Salah satu oknum berinisial S hanya menggunakan anggaran sekitar Rp700 juta. Hingga kini kasus masih dalam tahap penyelidikan Kejati Malut,” ungkap Andhika.

 

Selain itu, FPAKI juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek Jaringan Irigasi D.I Ekor Tahap V senilai Rp6,1 miliar pada tahun 2022, yang juga dikerjakan oleh CV Gamalia.


Andhika menambahkan, pihaknya juga mendesak Polda Maluku Utara melalui Subdit III Tipikor Ditreskrimsus segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Jalan Tanah ke Lapen Ruas Lolobata–Labi-labi senilai Rp4 miliar lebih di tahun anggaran 2017 oleh PT Mitra Global Teknik Mandiri.


“Proyek tersebut diduga kuat terdapat sejumlah penyimpangan serius. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan Subdit III Tipikor Polda Malut,” jelasnya.

 

Tak hanya itu, FPAKI juga menyinggung proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Lolobata–Labi-labi senilai Rp3 miliar tahun anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT Karinsup Utama. Kasus ini pun hingga kini masih berstatus penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Malut.


Atas dasar itu, FPAKI mendesak aparat hukum segera menetapkan tersangka, termasuk pihak yang diduga terlibat, mulai dari Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim Haltim, hingga direktur perusahaan rekanan proyek.


“Sikap tegas ini kami sampaikan. Pekan depan kami akan melayangkan surat resmi kepada Polda dan Kejati Malut agar kasus ini menjadi prioritas dan segera dituntaskan,” tegas Andhika.