Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 03 September 2025, 11:31:00 AM WIB
Last Updated 2025-09-03T04:31:35Z
LENSA POLITIKNEWS

Lima Anggota DPR Dinonaktifkan, Masih Dapat Gaji atau Tidak?

Advertisement


Laporan : Goent


Jakarta|MATALENSANEWS.com – Panasnya aksi demonstrasi yang terjadi pekan lalu berimbas pada langkah tegas sejumlah partai politik. Sebanyak lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi dinonaktifkan oleh partai masing-masing.


Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta Adies Kadir dari Partai Golkar.


Keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah para anggota DPR yang dinonaktifkan masih akan menerima gaji dan tunjangan mereka?


Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak ada istilah "penonaktifan" anggota dewan. Regulasi hanya mengenal mekanisme pemberhentian, baik pemberhentian antar waktu (PAW), penggantian antar waktu, maupun pemberhentian sementara.


“Publik memang bertanya apa maksud dari kata non-aktif tersebut, apakah artinya diberhentikan sehingga nanti harus ada pergantian antar waktu (PAW) atau maknanya diberhentikan sementara,” ujar Lili, Rabu (3/9/2025).


Jika penonaktifan itu dimaksudkan sebagai PAW, maka per 1 September 2025 mereka tidak lagi berhak menerima gaji dan berbagai tunjangan karena telah resmi diberhentikan dari status anggota dewan.


“Jika maknanya PAW, anggota dewan yang dinonaktifkan tersebut per 1 September tidak lagi mendapat hak keuangan, dan partai memang mempunyai kewenangan untuk memberhentikan anggotanya di dewan kapan pun,” tegasnya.


Namun jika istilah nonaktif tersebut berarti diberhentikan sementara, maka sesuai Pasal 244 UU MD3, anggota DPR tetap menerima hak keuangan tertentu.


“Publik berharap kata nonaktif yang disampaikan pimpinan partai terhadap anggota dewan tersebut sama artinya dengan diberhentikan. Apalagi Presiden Prabowo dalam sambutannya menyebut pimpinan partai telah mencabut keanggotaan anggota DPR. Jika tidak bermakna demikian, hal ini bisa menimbulkan kemarahan publik lagi,” lanjut Lili.


Sebagai informasi, mekanisme PAW merupakan prosedur resmi untuk menggantikan anggota DPR, DPD, atau DPRD yang berhenti di tengah masa jabatan, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari keanggotaan. Mekanisme ini bertujuan memastikan kursi parlemen tidak kosong terlalu lama sehingga suara rakyat tetap terwakili.


PAW dilakukan dengan menunjuk calon pengganti dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama, berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar calon tetap (DCT). Proses PAW diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, serta memerlukan persetujuan DPR, partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Keputusan Presiden.


Transparansi dalam proses PAW juga menjadi perhatian publik. Melalui sistem informasi seperti SIMPAW, masyarakat dapat mengawasi proses pergantian ini agar berjalan sesuai aturan dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga legislatif.