Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 23 September 2025, 2:21:00 PM WIB
Last Updated 2025-09-23T07:21:33Z
BERITA UMUMNEWS

LPI Kantongi 4 Nama Petinggi BPJN Malut Diduga Miliki Harta Kekayaan Tidak Wajar

Advertisement

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus alias Jeck

MALUKU UTARA|
MatalensaNews.com-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mengungkap adanya dugaan harta kekayaan tidak wajar milik sejumlah pejabat di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. Temuan ini disebut sudah melalui kroscek lapangan dan akan segera dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus alias Jeck, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi empat nama pejabat yang dinilai memiliki harta kekayaan fantastis, tidak sebanding dengan jabatan yang mereka emban. “Kami sudah kroscek sesuai fakta di lapangan. Memang benar, harta kekayaan mereka sangat fantastis. Jika dilihat dari jabatan mereka di BPJN, itu sangat tidak sebanding lurus dengan apa yang dimiliki,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).


Menurut Jeck, pejabat yang dimaksud hanya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Satuan Kerja (Satker). Namun, harta kekayaan yang mereka miliki diduga berasal dari praktik-praktik tidak wajar dalam penanganan proyek. “Kami sudah siapkan bukti-bukti yang mencurigakan, termasuk beberapa proyek yang ditangani PPK dan Satker itu. Kami menduga selama penanganan proyek ada yang tidak beres,” tegasnya.


LPI menyebut indikasi ini bisa ditelusuri melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib dilaporkan pejabat negara. “Di sistem LHKPN sangat jelas, item-item apa saja yang mereka laporkan. Itu bisa dibandingkan dengan fakta di lapangan. Jangan sampai ada yang tidak jujur,” tambahnya.


Selain itu, LPI juga menyoroti dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam proses tender proyek di BPJN Malut yang mengelola anggaran ratusan miliar rupiah. Jeck mengungkapkan bahwa hanya segelintir kontraktor yang diduga selalu memenangkan tender dengan pola pengaturan tertentu. “Satu kontraktor bisa kuasai tiga sampai empat proyek. Informasi ini sudah menyebar di tiap kabupaten, bahkan ada dugaan pengaturan dari dalam sistem,” bebernya.


Jeck menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan dugaan tersebut ke KPK dan meminta lembaga antirasuah itu turun langsung ke lapangan untuk mengusut tuntas. “Kami sudah siapkan data awal. Selanjutnya, ini tugas aparat penegak hukum terutama KPK untuk menelusuri dugaan ini. Jangan sampai ada harta yang coba disamarkan,” pungkasnya.(Jak)