Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 16 September 2025, 9:51:00 AM WIB
Last Updated 2025-09-16T02:51:09Z
BERITA UMUMNEWS

Majelis Hakim Tipikor Ternate Vonis 4 Tahun Penjara Eks Kadis PU dan Rekan Terkait Korupsi MCK Taliabu

Advertisement


TERNATE|MatalensaNews.com-Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022. Putusan dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (15/9/2025).


Empat terdakwa tersebut yakni S, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu; MRD, rekanan proyek; MR, pihak yang meminjam perusahaan; serta HU, selaku direksi pembangunan. Sidang dihadiri oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan penasihat hukum masing-masing terdakwa.


Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3.635.001.177 (tiga miliar enam ratus tiga puluh lima juta seribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).


Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Penuntut Umum, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian, dakwaan subsidiair tidak perlu dibuktikan lagi.


“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama empat tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan besaran bervariasi,” tegas Majelis Hakim dalam persidangan.(Jak)