Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 06 September 2025, 3:32:00 PM WIB
Last Updated 2025-09-06T08:32:08Z
BERITA UMUMNEWS

Penyidik Kejati Malut Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MAMI dan Perjalanan Dinas WKDH

Advertisement


TERNATE | MatalensaNews.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (MAMI) Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara kembali mendapat sorotan tajam. Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP Formapas) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk segera menetapkan tersangka baru berdasarkan fakta persidangan terbaru.


Sorotan ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanudin, yang menegaskan pentingnya integritas dan moralitas jaksa di seluruh Indonesia. “Saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak bermoral. Saya butuh jaksa bermoral dan berintegritas. Keluar kalau tidak lakukan itu,” tegas Burhanudin.


Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran MAMI WKDH digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (26/8/2025). Terdakwa dalam kasus ini adalah Syahrastani, mantan bendahara pembantu Sekretariat WKDH Malut di masa jabatan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali.


Dalam persidangan, Syahrastani mengaku bahwa sebagian besar tindakan yang ia lakukan merupakan perintah langsung dari M. Al Yasin Ali dan istrinya, Muttiara T. Yasin. Syahrastani bahkan menyebutkan bahwa uang hasil pemotongan anggaran diserahkan kepada Muttiara untuk kepentingan pribadi.


Selain itu, terdakwa mengungkapkan adanya manipulasi nota dan kwitansi perjalanan dinas. Ia baru mengetahui hal tersebut setelah pemeriksaan saksi dari pihak Hotel Boulevard yang menyatakan tanda tangan dan cap dalam beberapa kwitansi tidak benar.


“Saya juga baru mengetahui nota dan kwitansi yang diberikan banyak dimanipulasi,” kata Syahrastani di hadapan majelis hakim.


Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, meminta Kejati Malut menjadikan pengakuan Syahrastani sebagai acuan untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. Ia menegaskan agar mantan Wakil Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali, beserta istrinya segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.


“Penyidik Kejati Malut jangan tebang pilih. Segera periksa dan tetapkan M. Al Yasin Ali bersama istrinya Muttiara T. Yasin sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini,” tegas Riswan.


Formapas menilai kasus korupsi ini harus diusut tuntas demi mendukung komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Riswan mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak pembangunan dan perekonomian bangsa.


“Komitmen pemberantasan korupsi juga tertuang dalam Asta Cita poin ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” pungkasnya.(Jak)