Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 05 September 2025, 9:19:00 PM WIB
Last Updated 2025-09-05T14:19:12Z
BERITA UMUMNEWS

Nadiem Makarim Ditahan, Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp 1,98 Triliun

Advertisement


Laporan : Farid


JAKARTA|MATALENSANEWS.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan. Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).


“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Anang.


Usai pemeriksaan, Nadiem langsung ditahan Kejagung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Ia menjadi tersangka kelima dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian negara tersebut masih dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Di hadapan awak media, Nadiem membantah terlibat dalam kasus korupsi tersebut. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujarnya dengan nada tegas. Ia juga menegaskan bahwa dirinya menjunjung tinggi integritas dan kejujuran selama hidupnya.


“Seumur hidup saya, integritas dan kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” tambahnya.


5 Tersangka dalam Kasus Laptop Chromebook


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya:


  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021.
  2. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020.
  3. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
  4. Jurist Tan (JT/JS) – Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, memaparkan peran masing-masing tersangka.


  • Jurist Tan disebut merencanakan penggunaan Chromebook sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek. Jurist juga melobi agar Ibrahim Arief menjadi konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
  • Ibrahim Arief diduga mempengaruhi tim teknis agar mengeluarkan hasil kajian teknis Chrome OS, bahkan sempat memimpin demonstrasi penggunaan Chromebook dalam rapat yang dihadiri Nadiem.
  • Sri Wahyuningsih dituduh memerintahkan penggantian pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mempercepat pengadaan. Ia juga menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan TIK 2021–2022 yang mengarahkan penggunaan Chrome OS.
  • Mulyatsyah dinilai membuat petunjuk teknis (juknis) pengadaan TIK untuk SMP pada 2020–2022 yang mengunci spesifikasi Chromebook.


“Pengadaan perangkat TIK senilai Rp 9,3 triliun menggunakan APBN dan DAK ini memesan 1,2 juta unit Chromebook. Namun, perangkat dengan sistem operasi Chrome OS sulit digunakan oleh guru dan siswa, sehingga tidak optimal,” kata Qohar.


Peran Nadiem Makarim


Nadiem diduga menggelar rapat tertutup dengan pihak Google Indonesia pada 6 Mei 2020, sebelum pengadaan dimulai. Rapat tersebut membahas penggunaan Chromebook dan mewajibkan peserta menggunakan headset demi kerahasiaan.


Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dinilai “mengunci” spesifikasi Chrome OS. Kebijakan ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Perpres Nomor 123 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Kejagung juga mengungkap bahwa Google sebelumnya pernah menawarkan Chromebook saat Muhadjir Effendy menjabat Mendikbud, namun ditolak karena uji coba produk dinilai gagal, terutama untuk sekolah di daerah tertinggal dan terluar.


Saat ini Kejagung masih mendalami aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk dugaan penerimaan uang oleh Nadiem.