Advertisement
![]() |
Nadiem Anwar Makarim |
Laporan: Farid
JAKARTA|MATALENSANEWS.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah pada periode 2019–2022.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Nadiem.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 4 September 2025 di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi, penyalahgunaan wewenang, serta sanksi tambahan berupa perampasan aset dan pengembalian kerugian negara.
Ancaman hukuman bagi Nadiem mencakup penjara hingga 20 tahun, denda miliaran rupiah, serta potensi penyitaan aset pribadi maupun korporasi yang terkait kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook yang dicanangkan untuk mendukung digitalisasi pendidikan pasca pandemi COVID-19. Namun, penyelidikan Kejagung mengungkap adanya dugaan mark-up harga, pengondisian tender, dan penyalahgunaan jabatan sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kami menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat karena skema yang terjadi dalam proyek ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan persekongkolan sistematis untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain,” tegas Nurcahyo.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka mengejutkan publik, mengingat sosoknya selama ini dikenal sebagai ikon generasi muda, inovasi digital, dan reformasi pendidikan. Banyak pihak menyayangkan bahwa program pendidikan yang semula bertujuan mulia justru menjadi celah praktik koruptif.
Kejagung menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi. Jika terbukti bersalah, perusahaan yang terkait juga dapat dijatuhi sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.
“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara. Siapa pun yang terlibat akan kami proses secara profesional dan transparan,” tambah Nurcahyo.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan adil dan transparan serta memberikan efek jera bagi para pelaku.