Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 23 September 2025, 1:13:00 PM WIB
Last Updated 2025-09-23T06:13:07Z
BERITA UMUMNEWS

Polemik Izin Operasional PT Adisakti Persada Energi di PPP Bajomulyo Pati Mencuat

Advertisement


PATI|
MATALENSANEWS.com – Polemik beroperasinya PT Adisakti Persada Energi (APE) sebagai perusahaan transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) industri di wilayah Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bajomulyo, Pati, mencuat ke publik. Hal ini dipicu terbitnya kembali surat keterangan operasional penyaluran BBM industri yang ditandatangani Kepala PPP Bajomulyo pada 17 September 2025, hanya sepekan setelah izin sebelumnya dicabut.


Padahal, pada 10 September 2025, Kepala PPP Bajomulyo telah resmi mencabut surat keterangan operasional PT APE karena dianggap tidak sesuai dengan jumlah BBM yang disalurkan. Berdasarkan aturan PPP Bajomulyo, perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa penghentian aktivitas hingga enam bulan berturut-turut. Namun kenyataannya, izin baru kembali diterbitkan kurang dari satu minggu setelah pencabutan. Kondisi ini memicu tanda tanya publik terkait konsistensi pengawasan di PPP Bajomulyo.


Saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (22/9/2025), Kepala PPP Bajomulyo, Driyanto, enggan memberikan penjelasan detail. “Tunggu pak Siwi, biar dijelaskan,” ujarnya singkat.


Siwi, salah satu staf PPP Bajomulyo, menuturkan bahwa penerbitan surat keterangan operasional untuk PT APE telah melalui proses kroscek terlebih dahulu. “Kami sebelumnya kroscek ke kapal-kapal perikanan, semua memiliki faktur pembelian BBM. Kami juga komunikasi dengan BPH Migas, dan dikatakan bisa beroperasi,” jelasnya.


Terkait kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Siwi menyebut hal tersebut bukan ranah PPP Bajomulyo. “Kami tidak memiliki kewenangan terkait pajak PPN, itu ranahnya DJP,” tegasnya.


Sementara itu, Syahbandar PPP Bajomulyo, Maryadi, menegaskan bahwa lokasi aktivitas penyaluran BBM industri sebenarnya berada di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), bukan di wilayah PPP. “Tugas kami hanya fokus di perikanan, untuk penyaluran BBM itu bukan ranah kami,” ujarnya.


Namun, Kepala PPP Bajomulyo, Driyanto, menambahkan bahwa perusahaan penyalur BBM industri tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk kelengkapan PPN. “Untuk yang bersangkutan agar melengkapi kekurangan PPN. Kurangnya berapa harus dibayar,” katanya.


Driyanto juga menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran. “Jika ada yang melakukan pelanggaran atau bermain-bermain, perusahaan transportir BBM akan kami laporkan ke BPH Migas agar dilakukan suspen, dan untuk oknum PPP kami serahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.(TIM/Farid)