Advertisement
TALIABU | MatalensaNews.com — Dugaan kasus korupsi yang menyeret Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2022–2023 kembali mencuat ke publik. Hal ini setelah Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaen (DPC GPM) Pulau Taliabu menggelar aksi demonstrasi dan hearing di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Senin (13/10/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan terhadap penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh GPM pada Januari 2025. Laporan tersebut mencakup empat proyek yang diduga fiktif dan merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Ketua DPC GPM Pulau Taliabu, Lisman, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu harus menuntaskan penyelidikan terhadap laporan dugaan korupsi tersebut.
“Kasus-kasus ini sudah kami laporkan sejak awal tahun, tapi hingga kini tidak ada perkembangan. Kami mendesak Kejari Taliabu agar serius mengusut dugaan proyek fiktif ini,” tegas Lisman.
Empat Proyek yang Diduga Fiktif
-
Pemasangan Pot Bunga Joging Track Segmen 1
Proyek ini dilaksanakan oleh CV Istana Emas yang beralamat di Desa Bobong berdasarkan kontrak Nomor 602.2/18.KONS/PLPK/PPK/TR/DPUPR/PT/2023 tanggal 6 November 2023, senilai Rp199.750.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh BPK bersama PPK, rekanan, dan Inspektorat pada 10 Mei 2024, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp179.955.000. Hingga akhir pemeriksaan, pihak penyedia belum memberikan tanggapan. -
Pemasangan Pot Bunga Joging Track Segmen 2
Dikerjakan oleh CV Istana Emas dengan kontrak Nomor 602.2/17.KONS/PLPK/PPK/TR/DPUPR/PT/2023 tertanggal 28 Agustus 2023 dengan nilai Rp199.689.000.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kelebihan pembayaran Rp179.900.000, dan pihak penyedia juga tidak memberikan klarifikasi meski sudah diminta. -
Pemasangan Bollard Joging Track Segmen 1
Dikerjakan oleh CV Pelangi Valhala dari Kota Ternate berdasarkan kontrak Nomor 602.2/16.KONS/PLPK/PPK/TR/DPUPR/PT/2023 tanggal 29 Agustus 2023 dengan nilai Rp199.800.000.
Dari pemeriksaan fisik BPK, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp180.000.000, yang diketahui oleh PPK dan Inspektorat. -
Pemasangan Bollard Joging Track Segmen 2
Masih dikerjakan oleh CV Pelangi Valhala, dengan kontrak Nomor 602.2/15.KONS/PLPK/PPK/TR/DPUPR/PT/2023 tertanggal 28 Agustus 2023 senilai Rp199.800.000.
Pemeriksaan BPK pada 10 Mei 2024 kembali menemukan kelebihan pembayaran Rp180.000.000 tanpa adanya tanggapan dari pihak penyedia.
Lisman menilai, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil verifikasi Inspektorat seharusnya menjadi dasar kuat bagi Kejari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Temuan-temuan BPK sudah jelas menunjukkan adanya indikasi kerugian negara. Jika Kejari tidak segera bertindak, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.
GPM juga mengingatkan agar penegakan hukum di daerah tidak tebang pilih dan benar-benar menegakkan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi empat proyek tersebut.(Jak)