Advertisement
JAKARTA | MatalensaNews.com — Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara (KPHN) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia segera memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, terkait dugaan korupsi yang menyeret sejumlah proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, KPHN juga meminta Panitia Seleksi (Pansel) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI) untuk mendiskualifikasi Ahmad Purbaya dari bursa calon Direktur Jenderal Imigrasi, karena dinilai memiliki rekam jejak buruk dan diduga terlibat dalam berbagai kasus penyimpangan anggaran.
Desakan Aksi di Gedung KPK
Koordinator KPHN Jakarta, Alfian Sangaji, menyatakan pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih KPK RI, Senin (13/10/2025), guna mendesak lembaga antirasuah memeriksa Ahmad Purbaya secara menyeluruh.
“Kami menilai ada banyak kejanggalan dan potensi korupsi di tubuh BPKAD Maluku Utara yang dipimpin Ahmad Purbaya. Dugaan itu meliputi 13 paket proyek yang mangkrak serta penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas dan makan minum,” tegas Alfian.
13 Paket Proyek Diduga Mangkrak
Berdasarkan data yang dihimpun KPHN, 13 proyek di lingkungan BPKAD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2023 dengan total nilai Rp49,8 miliar diduga mangkrak dan tidak selesai. Beberapa di antaranya meliputi:
- Pembangunan Kantin BPKAD – Rp1,2 miliar
- Rumah Dinas Pejabat Pemerintah – Rp1,8 miliar
- Pos Jaga dan ATM – Rp293 juta
- Musholla BPKAD – Rp3,5 miliar
- Gedung Serbaguna – Rp9,4 miliar
- Gedung Asrama BPKAD – Rp28,1 miliar
- Penataan Landscape Area Depan – Rp1,7 miliar
8–13. Sejumlah paket pengawasan dan perencanaan arsitektur dengan nilai bervariasi antara Rp172 juta hingga Rp979 juta.
Selain proyek fisik tersebut, KPHN juga menyoroti anggaran perjalanan dinas di dalam dan luar daerah tahun 2023 sebesar Rp27 miliar, serta anggaran makan minum (MaMi) senilai Rp11 miliar, yang diduga sarat penyimpangan.
Harta Kekayaan dan Aset Diduga Disamarkan
KPHN juga menuding Ahmad Purbaya tidak mencantumkan seluruh hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data laman e-LHKPN per 31 Maret 2023, total harta kekayaan Ahmad Purbaya dilaporkan sebesar Rp3,6 miliar.
Namun, menurut Alfian, informasi lapangan menunjukkan adanya aset lain yang tidak tercatat, seperti kos-kosan mewah di Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, yang didaftarkan atas nama Musnawati, diduga orang dekat Ahmad Purbaya di lingkungan BPKAD.
Selain Musnawati, dua nama lain yang disebut ikut memiliki aset berupa tanah di wilayah Sofifi, yakni Safrina Marajabessy (Kasubag Keuangan BPKAD Malut) dan Badaruddin Sehe (sopir Ahmad Purbaya). Ketiganya disebut memiliki tanah di kawasan Kusu, Ampera, Bukit Durian, Galala, hingga Dodinga, dengan luas mencapai dua hektare.
Desakan Pemeriksaan dan Diskualifikasi
KPHN mendesak KPK RI yang dipimpin Setyo Budiyanto untuk segera memeriksa Ahmad Purbaya sebagai pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik 13 proyek mangkrak tersebut.
“Kami juga meminta KPK menelusuri seluruh aset tersembunyi Ahmad Purbaya, serta memeriksa Musnawati, Safrina Marajabessy, dan Badaruddin Sehe,” kata Alfian.
Selain itu, KPHN akan mendatangi Kemenimipas RI untuk menyerahkan surat resmi kepada Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi, agar meninjau ulang pencalonan Ahmad Purbaya.
“Kami bukan menolak putra daerah Maluku Utara menduduki jabatan strategis di pemerintah pusat, tapi jabatan penting seperti Dirjen Imigrasi tidak pantas diisi oleh sosok dengan rekam jejak yang buruk,” tegas Alfian.
Ia menambahkan, pihaknya khawatir apabila sosok dengan catatan integritas yang diragukan justru mendapatkan jabatan strategis, hal itu berpotensi menjadi pintu baru bagi praktik korupsi di lembaga pemerintah.
“Jangan sampai jabatan dijadikan alat untuk memperkaya diri. Kami hanya ingin pejabat bersih yang bekerja untuk rakyat, bukan sebaliknya,” pungkasnya.(Jak)