Advertisement
Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal, Muhtar Hadi Wibowo
SEMARANG|MatalensaNews.com-Keputusan mengejutkan datang dari Pemerintah Kota Semarang. Seluruh jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang diberhentikan secara mendadak dari jabatannya.
Pemberitahuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) bernomor B/5085/900.1.13.2/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang, Drs. Budi Luhur, SH, M.Si.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal, Muhtar Hadi Wibowo, menyatakan keberatan dan menolak tegas SK pemberhentian tersebut. Ia menilai langkah itu tidak patut dilakukan secara administrasi dan melanggar asas keadilan.
“Ini jelas tidak patut secara administrasi, karena pemberitahuan melalui WhatsApp dilakukan secara mendadak. Undangan penyerahan SK diberikan pukul 12.00 WIB untuk acara pukul 13.00 WIB di hari yang sama,” ujar Muhtar, Jumat (10/10/2025).
Muhtar menilai, pemberhentian mendadak tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mencerminkan tindakan sewenang-wenang dari pihak yang berwenang.
“Sekarang bayangkan, undangan dibuat tertanggal 9 Oktober 2025 dan diinfokan ke Direksi pada hari yang sama. Ini menunjukkan proses administrasi yang tidak profesional,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan keabsahan prosedur pemberhentian tersebut, terutama karena undangan rapat tidak mencantumkan tembusan kepada Wali Kota Semarang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Apakah Wali Kota mendapatkan laporan pada proses ini? Karena di dalam undangan tidak tercantum tembusan kepada Wali Kota Semarang sebagai KPM,” tegasnya.
“Tidak adanya tembusan itu bisa diduga sebagai tindakan improsedural atau bahkan abuse of power yang dilakukan oleh Ketua maupun anggota Dewan Pengawas,” lanjutnya.
Muhtar menambahkan, masa jabatan Direksi PDAM Tirta Moedal sejatinya baru akan berakhir pada tahun 2029. Karena itu, pemberhentian mendadak tanpa alasan yang jelas dianggap janggal dan sarat kepentingan.
“Tidak ada alasan yang jelas terkait pemberhentian Direksi PDAM Kota Semarang, karena hasil audit eksternal selalu menunjukkan kinerja yang baik,” pungkasnya.
(Vio Sari)