Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 26 Oktober 2025, 12:44:00 PM WIB
Last Updated 2025-10-26T05:44:17Z
BERITA UMUMNEWS

ELBEHA BAROMETER Desak Audit BPOM dan BPJPH Terkait Dugaan Penggunaan Air Tanah oleh Aqua

Advertisement

Gambar ilustrasi Aqua

Laporan : TRI


SALATIGA|MatalensaNews.com- Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (ELBEHA BAROMETER) menyoroti isu dugaan penggunaan air tanah dalam proses produksi air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua. Ketua ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono, menilai tuduhan tersebut, apabila terbukti, dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius karena menyangkut izin edar, sertifikasi halal, dan perlindungan konsumen.


“Produsen dan air minum merek Aqua dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Sri Hartono dalam keterangan resmi, Minggu (26/10/2025).


Sri Hartono menegaskan, sanksi yang mungkin timbul bukan hanya administratif, tetapi juga berdampak pada izin usaha. Menurutnya, pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin edar oleh BPOM, pembatalan sertifikasi halal oleh BPJPH maupun MUI, serta penarikan materi iklan dari ruang publik.


“Kalau terbukti menipu konsumen, maka bukan hanya izin yang bisa dicabut, tetapi juga reputasi yang akan runtuh,” tegasnya.


Selain aspek hukum, Sri Hartono menilai ada potensi bahaya kesehatan bila penggunaan bahan baku air tidak sesuai standar. Ia mengingatkan bahwa air tanah yang tidak melalui proses pengujian ketat berisiko mengandung bakteri E. coli, logam berat, hingga zat kimia berbahaya.


“Komitmen dan integritas produk harus dijaga. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang karena ketidakjujuran,” ujarnya.


ELBEHA BAROMETER mendorong BPOM dan BPJPH melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pabrik Aqua. Bila ditemukan ketidaksesuaian antara bahan baku dan dokumen izin, Sri menilai otoritas wajib menindak tegas sesuai regulasi yang berlaku.


Sebelumnya, isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi ke pabrik Aqua di Subang dan menemukan penggunaan air tanah dalam proses produksi. Temuan tersebut disebut bertolak belakang dengan citra perusahaan yang selama ini mengklaim memproduksi “air pegunungan alami”.


Di sisi lain, pihak Danone Indonesia sebagai induk PT Tirta Investama telah memberikan klarifikasi. Perusahaan menyatakan air Aqua berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan dari “sumur bor biasa”. Danone menegaskan proses pengambilan air sudah mengantongi izin pemerintah dan melalui kajian ilmiah UGM serta Unpad.


Menurut Sri Hartono, perbedaan versi tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme resmi. “Hukum tidak bicara soal citra, tetapi soal bukti. Karena itu klarifikasi tetap harus diuji oleh otoritas,” pungkasnya.