Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 13 Oktober 2025, 1:43:00 PM WIB
Last Updated 2025-10-13T06:43:36Z
BERITA UMUMNEWS

Kanwil Ditjenpas Jateng Terima 41 Napi High Risk dari Jakarta untuk Pengamanan dan Pembinaan Khusus

Advertisement


Cilacap, Nusakambangan
 |MatalensaNews.com– Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari peredaran barang terlarang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah menerima sebanyak 41 narapidana berisiko tinggi (high risk) dari wilayah DKI Jakarta.


Seluruh narapidana tersebut dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, dan tiba pada Senin (13/10/2025) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

 

“Sebanyak 41 warga binaan high risk wilayah Jakarta tiba di Nusakambangan pagi ini. Mereka ditempatkan di lima Lapas,” ujar Mardi Santoso, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah.

 

Mardi menjelaskan, seluruh narapidana diterima sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

 

“Sebanyak 15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, 5 orang di Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, 8 orang di Lapas Maximum Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan 1 orang di Lapas Permisan. Mereka sudah melalui pemeriksaan administrasi dan kesehatan, dan seluruhnya dinyatakan lengkap,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Mardi menegaskan bahwa ke-41 narapidana tersebut akan menjalani pembinaan dan pengamanan dengan tingkat pengawasan khusus sesuai hasil asesmen masing-masing.


Pemindahan ini, kata dia, memiliki dua tujuan utama:


  1. Menjaga keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan asal dari potensi pelanggaran dan peredaran barang terlarang seperti ponsel dan narkoba.
  2. Memberikan pembinaan yang lebih intensif dan terarah bagi narapidana berisiko tinggi.

“Pembinaan di Nusakambangan diharapkan dapat mengubah perilaku warga binaan high risk agar menyadari kesalahannya dan menaati seluruh aturan yang berlaku. Sehingga, setelah selesai menjalani hukuman, mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan,” tambah Mardi.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari, menyampaikan bahwa proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat melalui kerja sama antara jajaran Pemasyarakatan Jakarta, personel Brimob dan Polres Metro Jaya, serta petugas pengamanan, intelijen, dan kepatuhan internal Ditjen Pemasyarakatan.


“Alhamdulillah, proses pemindahan berjalan aman dan lancar,” pungkas Heri.

 

Pemindahan ini menjadi bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjaga keamanan, meningkatkan efektivitas pembinaan, serta memperkuat sistem Pemasyarakatan yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada perubahan perilaku menuju lembaga pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat.(Red/GT)