Advertisement
Jakarta|MatalensaNews.com-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risna Sutriyanto (RS), tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Budi menjelaskan, tim penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan Risna dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau tahap P21 pada Kamis (9/10/2025). Saat ini, tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan,” ujarnya.
Risna diketahui menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro KM.96+400–KM.104+900 (JGSS.6) Tahun Anggaran 2022–2024, serta beberapa paket pekerjaan lain di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang.
Dalam perkara ini, Risna diduga menerima suap sebesar Rp600 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto (DRS), terkait pengkondisian pemenang tender proyek jalur ganda kereta api di wilayah Jawa Bagian Tengah.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal pada Juni 2022, ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja untuk proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Bernard Hasibuan (BH), yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Bernard menginformasikan bahwa PT Wirajasa Persada (PT WJP-KSO) telah disiapkan sebagai calon pemenang tender, bersama sejumlah perusahaan pendamping, termasuk PT Istana Putra Agung (PT IPA) milik Dion Renato Sugiarto.
Atas permintaan Bernard, Risna menginstruksikan anggota Pokja menambahkan sejumlah persyaratan teknis khusus dalam dokumen lelang, seperti surat dukungan dari pabrikan bersertifikat internasional dan sertifikasi produksi dari badan akreditasi independen. Langkah ini dimaksudkan sebagai “kuncian tender”.
Namun, dalam prosesnya, PT Wirajasa Persada justru gugur karena kesalahan unggah dokumen penawaran. Sebaliknya, PT Istana Putra Agung dinyatakan memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp164,51 miliar.
Sebagai imbalan, PT IPA kemudian memberikan uang Rp600 juta kepada Risna Sutriyanto sebagai bagian dari kesepakatan fee proyek.
“PT IPA diduga memberikan uang kepada saudara RS sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Penahanan dan Status Hukum
Risna ditahan KPK pada Senin (11/8/2025) untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus suap proyek jalur kereta di wilayah Jawa Tengah.
Tersangka Risna Sutriyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyebut, penetapan Risna sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus tangkap tangan yang dilakukan pada April 2023 hingga November 2024, yang telah menjerat 15 tersangka, termasuk dua korporasi.(Red/GT)