Advertisement
Laporan : Rendy
Demak | MatalensaNews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak bersama Bea Cukai Semarang dan aparat penegak hukum memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 1.038.128 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 396 batang rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), serta 2.868 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C.
Seluruh barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan tandem roller di halaman Kantor Bupati Demak, Rabu (29/10/2025). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.977.835.840.
Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan, peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai resmi, tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan ketertiban ekonomi.
“Produk ilegal sering kali tidak memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga berdampak buruk bagi masyarakat yang mengonsumsinya. Selain itu, peredarannya melemahkan daya saing produsen yang taat aturan,” ujar Eisti.
Ia menegaskan, pemerintah akan terus berupaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi keuangan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Pemusnahan ini bukti nyata bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi penyelundupan, pengedaran barang ilegal, maupun berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Syuhadak, mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menyebut, optimalisasi penerimaan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“DBHCHT diharapkan mampu mendorong perekonomian daerah sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal,” tandas Syuhadak.
Ia menambahkan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal yang melibatkan Bea Cukai, Pemda, TNI, Polri, serta sejumlah OPD terkait selama tahun 2025.
“Modus operasi para pelaku kini semakin beragam. Karena itu, sinergi antarlembaga dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap pelanggaran ini,” ujarnya.
Syuhadak juga mengungkapkan, masih terdapat sebagian barang bukti BKC ilegal berupa rokok hasil operasi gabungan yang belum dapat dimusnahkan. Hal ini karena lokasi pemusnahan di wilayah Terboyo (PT GEN) terdampak banjir, sehingga pelaksanaan pemusnahan ditunda hingga kondisi memungkinkan.

