Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 15 Oktober 2025, 12:15:00 PM WIB
Last Updated 2025-10-15T05:15:44Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Salatiga Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Kepemilikan Sajam di Jembatan Sawahan II

Advertisement


Laporan : Goent 


SALATIGA|MatalensaNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di atas Jembatan Sawahan II, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, pada Rabu (24/9/2025).


Kasus ini bermula dari aksi pengeroyokan terhadap dua korban, masing-masing Maryono (49) dan Saiful Yayyas Cahyo Yahudi (23), yang berprofesi sebagai sopir dan kernet truk box. Peristiwa tersebut melibatkan puluhan orang yang diduga terlibat aksi tawuran menggunakan senjata tajam di lokasi kejadian.


Pada dini hari kejadian, korban tengah melintas di JLS dari arah Solo menuju Tegal menggunakan truk box berwarna putih bernopol AD-8518-BB. Saat melewati lokasi kejadian, korban melihat sekitar 50 orang tengah tawuran dengan senjata tajam, sementara sepeda motor mereka terparkir di tengah jalan.


Karena kondisi jalan menikung dan menurun, truk yang dikendarai korban tidak dapat menghindar dan menabrak dua sepeda motor milik kelompok tersebut. Kejadian itu langsung memicu kemarahan massa yang kemudian melakukan pengeroyokan brutal menggunakan batu dan senjata tajam. Para pelaku juga merusak truk korban dengan memecahkan kaca depan dan menyerang kedua korban.


Korban sempat meminta pertolongan kepada warga sekitar. Beberapa pelaku yang tertangkap oleh warga akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pengembangan terhadap para pelaku.


Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka, masing-masing:


  1. Muhammad Tegar Maulana (19), warga Cebongan, Kota Salatiga
  2. Mario Anurrana (19), warga Dukuh, Kota Salatiga
  3. Faizal Surya Hartanto (19), warga Getasan, Kabupaten Semarang
  4. Muhammad Bagus Setyawan (22), warga Mangunsari, Kota Salatiga
  5. Henry Herlambang (23), warga Banyubiru, Kabupaten Semarang
  6. Mufti Ngainul Khakim (20), warga Banyubiru, Kabupaten Semarang
  7. Faozan Bukhori (19), warga Banyubiru, Kabupaten Semarang


Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka melakukan pengeroyokan karena merasa dirugikan akibat dua sepeda motor dari kelompok mereka tertabrak oleh truk korban yang melintas. Emosi yang tak terkendali kemudian memicu aksi kekerasan bersama-sama, termasuk perusakan kendaraan dengan batu dan senjata tajam.


Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Salatiga.