Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 06 Oktober 2025, 9:46:00 PM WIB
Last Updated 2025-10-06T14:46:22Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polresta Bandung Ungkap Jaringan Pemalsu STNK yang Beroperasi Sejak 2010

Advertisement


Laporan : ErAngga


BANDUNG | MatalensaNews.com – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengungkap jaringan pelaku pemalsuan surat kendaraan bermotor (STNK) yang telah beroperasi selama lebih dari satu dekade. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandung pada Senin (6/10/2025).


Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, didampingi Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A., serta jajaran Satreskrim Polresta Bandung.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polresta Bandung dalam menelusuri praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang marak beredar di media sosial.


“Para pelaku ini memproduksi dan memperjualbelikan STNK palsu yang digunakan untuk kendaraan hasil kejahatan. Dari pengakuan tersangka utama MZ, aktivitas ini sudah dilakukan sejak tahun 2010 dengan keuntungan sekitar tiga puluh juta rupiah selama Desember 2024 hingga September 2025,” ungkap Hendra.


Empat Pelaku Diamankan, Satu Masih Buron


Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MZ (49), FR (22), GN (29), dan FZ (21). Sementara satu pelaku lain berinisial DK, yang merupakan ayah tiri FR, masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).


Kasus ini bermula ketika tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandung menangkap dua pelaku, GN dan FR, pada 25 September 2025 di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Dari keduanya, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang menggunakan STNK palsu atas nama korban Iwan Hermawan.


Dari hasil pemeriksaan, GN dan FR mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari FZ. Selanjutnya, FZ mengaku memperoleh dokumen palsu itu dari MZ, pembuat STNK palsu yang akhirnya ditangkap di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.


Dalam penggeledahan di rumah para pelaku, polisi menemukan sembilan unit sepeda motor tanpa dokumen asli dan sejumlah berkas STNK palsu yang diduga diproduksi oleh MZ.


Pemesanan Melalui Media Sosial dan Pembayaran Digital


Dari hasil penyidikan, diketahui para pelaku memasarkan jasa pembuatan STNK palsu melalui media sosial Facebook. Transaksi dilakukan menggunakan dompet digital DANA, sehingga proses pemesanan berlangsung tanpa tatap muka.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP, tentang pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.


Polisi Imbau Masyarakat Waspada


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik pemalsuan dokumen kendaraan.


“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas. Pastikan kelengkapan surat-suratnya asli dan sah. Polda Jabar akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.