Advertisement
SALATIGA | MATALENSANEWS.COM — Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di RW 02, Kelurahan Kalibening, Salatiga, yang dikerjakan CV Rajawali Mitra Utama, kini menuai sorotan tajam. Program yang digarap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga senilai Rp336,58 juta dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu disebut-sebut tidak dikerjakan sesuai standar teknis.
Proyek dengan waktu pelaksanaan 80 hari kalender berdasarkan kontrak nomor 03/PA/IRIGASI RW02 BENING/2025 tersebut awalnya diharapkan menjadi solusi bagi infrastruktur pertanian warga Kalibening. Namun, di lapangan justru ditemukan indikasi pengerjaan yang dinilai asal-asalan.
Pantauan menunjukkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terbilang minim. Campuran material antara semen dan pasir pun diduga tidak menggunakan takaran semestinya. Pondasi bangunan tampak kurang semen, memunculkan kekhawatiran akan mutu dan daya tahan konstruksi.
Ketua Lembaga ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menyesalkan hal itu dan meminta instansi terkait turun tangan.
“Menurut penilaian kami, pengawas ataupun pihak konsultan tidak ada di tempat,” tandasnya.
Sri Hartono menilai lemahnya fungsi pengawasan menjadi biang rendahnya mutu pekerjaan.
“Kalau dikerjakan asal-asalan, jelas mutu kualitas jelek dan merugikan masyarakat,” ujarnya menegaskan.
Ia mengingatkan, proyek yang dibiayai dari uang rakyat semestinya memberi manfaat nyata bagi warga, bukan justru menimbulkan kekecewaan.
Warga Kalibening pun berharap DPUPR Kota Salatiga segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana proyek maupun konsultan pengawas. Mereka menilai pengawasan ketat penting agar proyek tidak sekadar seremonial pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor belum dapat dikonfirmasi. Tim di lapangan mendapati lokasi proyek tanpa kehadiran pelaksana di tempat.(Tri)

