Advertisement
Laporan : Farid/ErAngga
JAKARTA|MatalensaNews.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada perlindungan bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terlibat kasus hukum. Penegasan tersebut disampaikan menanggapi kedatangan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kantor Pusat Bea Cukai, yang sebelumnya sempat memicu spekulasi publik.
Purbaya menekankan bahwa kedatangan Kejagung bukan merupakan aksi penindakan, melainkan bagian dari kerja sama resmi antara kedua institusi. Kolaborasi itu bertujuan memperkuat pengawasan serta memastikan penegakan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan berjalan transparan.
Menurutnya, Kejagung sebelumnya sempat mempertanyakan posisi Kemenkeu apabila ada oknum Bea Cukai yang melakukan pelanggaran. Menjawab hal itu, Menkeu menegaskan sikapnya yang tegas tanpa kompromi.
“Kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi apa enggak? Saya bilang enggak. Kalau salah, salah saja,” ujar Purbaya saat ditemui di gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis malam (23/10/2025).
Purbaya menambahkan, langkah koordinasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Keuangan dalam menjaga integritas dan tata kelola keuangan negara yang transparan. Ia menegaskan siapa pun yang terbukti bersalah tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu. Saya tidak tahu detailnya seperti apa,” lanjutnya.
Lebih jauh, Menkeu menyatakan akan meminta penjelasan lebih rinci dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terkait agenda kedatangan Kejagung tersebut.
“Saya tunggu dari Pak Djaka, kan dia lagi di daerah. Saya tunggu informasinya untuk lebih lanjut,” kata Purbaya.
Meski demikian, ia mengaku belum dapat memastikan apakah agenda tim Kejagung itu berkaitan dengan kasus tertentu.
“(Apakah terkait kasus tertentu?) Enggak tahu,” ujarnya singkat.
Purbaya menegaskan kembali bahwa Kemenkeu berkomitmen menjaga integritas melalui penegakan hukum yang objektif, tanpa intervensi maupun perlindungan terhadap pelanggaran di internal kementerian.

