Advertisement
Laporan : Farid
JEPARA | MatalensaNews.com – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Presisi Siraju kembali menggelar patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan wisata Pantai Bandengan dan Pantai Kartini, Jepara, Minggu (5/10/2025) dini hari.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sejumlah pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, mulai dari pasangan muda-mudi yang berduaan di tempat gelap hingga sekelompok remaja yang menggelar pesta minuman keras (miras).
Patroli dipimpin oleh Ipda Hariyono, yang menyebut kegiatan ini rutin dilakukan untuk menjaga suasana Jepara tetap aman dan kondusif, terutama pada malam akhir pekan.
Awalnya, tim melakukan patroli di kawasan Pantai Bandengan dan menemukan sebuah mobil terparkir di pinggir pantai dalam kondisi gelap. Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati sepasang muda-mudi yang tengah bermesraan di dalam mobil.
“Awalnya mereka mengaku hanya teman, namun setelah kami tanyakan lebih lanjut ternyata keduanya adalah sepasang kekasih,” ujar Ipda Hariyono.
Petugas kemudian memeriksa identitas mereka dan memberikan teguran serta pembinaan, agar tidak berada di tempat sepi dan gelap pada malam hari.
“Kami meminta pasangan itu segera pulang ke rumah masing-masing dan tidak mengulangi perbuatan serupa,” tegasnya.
Ipda Hariyono juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya, terutama remaja putri, agar tidak keluar rumah hingga larut malam tanpa tujuan jelas.
“Kami khawatir anak-anak terjerumus dalam pergaulan bebas hingga berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan, seperti seks bebas atau kehamilan di luar nikah,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Tim Patroli Siraju juga menerima laporan warga melalui layanan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center 110 Polri, terkait adanya sekelompok remaja yang tengah pesta miras di kawasan Pantai Kartini Jepara.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menuju lokasi dan benar saja, terdapat sekelompok ABG yang sedang asyik mengonsumsi miras di tempat umum,” jelas Ipda Hariyono.
Para remaja tersebut kemudian diamankan, didata, dan diperintahkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Petugas juga memberikan pembinaan mengenai bahaya dan dampak negatif mengonsumsi miras.
“Tidak jarang tindak kejahatan dan perbuatan pidana terjadi karena dipicu minuman keras di tempat umum,” paparnya.
Selain membubarkan pesta miras dan mengamankan pasangan muda-mudi, Tim Patroli Siraju juga melaksanakan patroli antisipasi balap liar di sekitar SPBU Kalitekuk Tahunan hingga Jalan Raya Rengging–Pecangaan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi di wilayah hukum Polres Jepara tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.