Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 20 November 2025, 6:02:00 PM WIB
Last Updated 2025-11-20T11:02:42Z
BERITA POLISINEWS

AKBP B Ditempatkan di Ruang Khusus 20 Hari, Diduga Langgar Etik Terkait Kasus Wanita Tewas di Semarang

Advertisement


Laporan : Farid


SEMARANG |MatalensaNews.com– Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang perwira menengah berinisial AKBP B. Melalui gelar perkara yang berlangsung Rabu (19/11/2025) sore hingga petang, disimpulkan bahwa AKBP B diduga kuat melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan selanjutnya diputuskan untuk menjalani penempatan dalam ruang khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.


Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, dengan melibatkan sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum. Dari hasil pembahasan, AKBP B diduga melanggar etik karena tinggal bersama seorang perempuan berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perempuan yang diketahui sebagai dosen di salah satu universitas di Kota Semarang itu ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/11/2025) di sebuah kamar kost di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang.


Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menyatakan bahwa penempatan khusus tersebut merupakan langkah awal dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai ketentuan.


“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Ia menambahkan, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa Polda Jateng berkomitmen tegas menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.


“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.