Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 20 November 2025, 6:27:00 PM WIB
Last Updated 2025-11-20T11:27:28Z
BERITA UMUMNEWS

Menaker Pastikan UMP Tak Diumumkan 21 November, Pemerintah Tunggu Finalisasi PP Baru Sesuai Putusan MK

Advertisement


Laporan : ErAngga


JAKARTA |MatalensaNews.com– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November 2025 seperti biasanya. Keputusan ini diambil karena pemerintah tengah merampungkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang mengubah sejumlah ketentuan terkait pengupahan.


“Terkait UMP, saya ingin menyampaikan, yang pertama adalah kita ingin menindaklanjuti putusan MK nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025).


Menurut Yassierli, pemerintah kini tengah mendalami amanat MK, termasuk instruksi untuk mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara lebih komprehensif. Untuk itu, dibentuk tim khusus guna merumuskan dan mengestimasi standar KHL yang akan menjadi dasar formula pengupahan baru.


“Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” jelasnya.


Menaker juga menegaskan bahwa konsep kenaikan UMP nantinya tidak lagi menggunakan satu angka kenaikan seragam bagi seluruh provinsi. Pemerintah menginginkan mekanisme yang lebih fleksibel, yang dituangkan dalam PP baru.


“Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana. Kita menginginkan bentuknya itu adalah sebuah aturan dalam bentuk PP,” tegasnya.


Yassierli menambahkan bahwa mekanisme baru akan memberikan peran lebih besar kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sesuai amanat MK. Dewan Pengupahan akan melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada gubernur, dan menjadi dasar penetapan upah.


“Ini juga sesuai dengan amanat dari MK untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten,” ujarnya.


Dengan adanya PP baru yang masih dalam proses finalisasi, pemerintah tidak lagi terikat pada ketentuan tanggal pengumuman UMP seperti diatur dalam PP 36/2021 yang mewajibkan penetapan selambatnya 21 November.


“Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36/2021. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal-tanggal harus 21 November,” ujar Yassierli.


Ia meminta publik menunggu proses perumusan selesai.
“Jadi mohon ditunggu saja, dan saya selalu optimis insyaallah nanti hasilnya akan membahagiakan teman-teman pekerja atau buruh,” katanya.


Menaker menegaskan bahwa aturan baru masih berupa draft dan akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani setelah final.


Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa mulai Senin pekan depan pihaknya akan menggelar sarasehan bersama seluruh kepala dinas tenaga kerja. Pembahasan akan difokuskan pada penggunaan indeks tertentu (alpha) berbentuk rentang upah, bukan angka tunggal seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk meminimalisasi disparitas antar daerah.


“Sehingga kita berharap sekali lagi, tidak adanya gap antar kota/kabupaten,” ujar Yassierli.


Ketika ditanya kapan UMP 2026 akan diumumkan, ia belum memberikan tanggal pasti.


“Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya... tentu berupaya tadi segera mungkin,” pungkasnya.