Advertisement
Jakarta | MatalensaNews.com- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DA, WW, dan AP.
“Tiga orang tersangka, inisial DA pemilik depo pasir, sedangkan WW dan AP merupakan pemilik sekaligus pemodal tambang pasir ilegal,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara Dittipidter Bareskrim Polri, Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait. Operasi ini menindak tegas aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan konservasi pada Senin (3/11/2025).
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari sejumlah kementerian dan lembaga yang menemukan aktivitas tambang ilegal di area taman nasional. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan menemukan 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Dalam operasi di lapangan, aparat menindak kegiatan tambang di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Pemeriksaan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM memastikan seluruh lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di kawasan lindung taman nasional.
Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dump truck dari lokasi tambang. Aktivitas ilegal yang telah beroperasi sekitar 1,5 tahun itu membuka lahan seluas 6,5 hektare dengan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar. Sementara, total nilai transaksi dari seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir diperkirakan menembus Rp3 triliun.
Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan ilegal di kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius yang mengancam kelestarian alam dan keselamatan masyarakat di sekitar Gunung Merapi.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” tegas Irhamni.
Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan koordinasi lintas lembaga untuk mencari solusi berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Brigjen Irhamni juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci dalam menjaga kawasan konservasi dari praktik eksploitasi liar yang kian masif di lereng Merapi.(Sofie Rahmawati)

