Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 11 November 2025, 8:00:00 PM WIB
Last Updated 2025-11-11T13:00:29Z
BERITA UMUMNEWS

Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Aktivitas Investor Asing di Salatiga Disorot

Advertisement


Laporan : TRI


SALATIGA | MATALENSANEWS.COM – Lembaga Elbeha Barometer menyoroti aktivitas salah satu investor asing di wilayah Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) itu diduga sudah beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


“Berdasar informasi masyarakat dan hasil koordinasi kami dengan pihak terkait, PBG masih dalam tahapan proses di dinas terkait,” kata Ketua Elbeha Barometer, Sri Hartono, kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).


Sri Hartono menegaskan, izin PBG merupakan syarat dasar yang wajib dimiliki setiap investor sebelum melakukan aktivitas pembangunan. “Sebelum melakukan aktivitas pembangunan harus memiliki izin PBG, karena itu merupakan syarat mutlak sebelum membangun,” ujarnya.


Ia menilai praktik serupa seolah terus berulang di Kota Salatiga. “PBG masih dalam tahapan proses, namun perusahaan sudah beraktivitas. Apakah lagu lama masih berlaku di Salatiga? Jalan dulu baru urus izin,” sindirnya.


Sri Hartono meminta Pemerintah Kota Salatiga tidak tinggal diam. “Hentikan dulu aktivitasnya sampai perizinan benar-benar komplit. Ini izin masih proses tapi sudah beroperasi,” katanya menegaskan.


Menurutnya, temuan itu berawal dari laporan masyarakat. “Informasi ini mulanya dari aduan warga. Kami kemudian melakukan investigasi dan pekan lalu melayangkan surat ke perusahaan tersebut, namun belum ada respon maupun tanggapan,” jelasnya.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo, membenarkan izin PBG perusahaan itu masih berproses. “Untuk proses selanjutnya setelah kami (DPUPR) adalah penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) oleh PTSP yang memuat tentang pembayaran retribusi. Nah, untuk proses di PTSP saya belum memonitor,” ujarnya singkat.


Dikonfirmasi terpisah, pihak perusahaan PT SSTI tidak memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah terbaca. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran tersebut.