Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 11 November 2025, 7:45:00 PM WIB
Last Updated 2025-11-11T12:45:06Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Taliabu Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tabona–Peleng Senilai Rp4,2 Miliar

Advertisement


TALIABU |
MatalensaNews.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kabupaten Pulau Taliabu mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu yang baru, Yoki Adrianus, S.H., M.H., beserta tim penyidik untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Pulau Taliabu.


Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejari Pulau Taliabu masing-masing pada 9 Januari 2025 dengan Nomor 27/Eks/LP/GPM.Pulau Taliabu/I/2025 dan 30 Januari 2025 dengan Nomor 28/Eks/LP/GPM.Pulau Taliabu/I/2025.


Desakan ini muncul menyusul hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran proyek pembangunan jalan Tabona–Peleng (beton) pada Dinas PU-PR Pulau Taliabu senilai lebih dari Rp4 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 21.A/LHP/XX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.


“GPM Pulau Taliabu mendesak tim penyidik Jaksa agar segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PU-PR Pulau Taliabu,” tegas Sekretaris GPM Pulau Taliabu, Yusril, Selasa (11/11/2025).


Yusril juga meminta agar penyidik bekerja secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa Kejari harus berani memeriksa eks Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, serta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.


Menurutnya, proyek pembangunan jalan Tabona–Peleng dilaksanakan oleh CV Sumber Berkat Utama (SBU) sesuai Kontrak Nomor 602.2/09.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 tanggal 23 Mei 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.030.954.000. Proyek tersebut seharusnya selesai dalam waktu 180 hari kalender (23 Mei–18 November 2022), namun kemudian diubah melalui adendum menjadi 670 hari kalender dan berakhir pada 30 Maret 2024.


Pengawasan proyek dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tim internal dari Dinas PUPR. Berdasarkan data SP2D tahun anggaran 2022–2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dilakukan 100 persen dengan SP2D terakhir Nomor 00113/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp2,1 miliar pada 3 Februari 2023.


BPK melakukan pemeriksaan fisik pada 17 Februari 2024 di Kecamatan Tabona bersama PPK, rekanan pelaksana, dan Inspektorat. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen pendukung, progres pekerjaan per 30 Maret 2024 baru mencapai 32,32 persen atau senilai Rp2.046.952.271,81. Dengan demikian, terdapat sisa pekerjaan sebesar 67,68 persen atau Rp4.287.241.221,32 yang belum diselesaikan.


Selain itu, BPK menemukan bahwa realisasi pembayaran telah melebihi progres fisik pekerjaan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp4,28 miliar. Pihak penyedia, PPK, dan Inspektorat diketahui telah menyepakati komitmen penyelesaian sisa pekerjaan melalui surat Nomor 600/019.5.b/DPUPR/PT/III/2024 tanggal 29 Maret 2024, dengan target penyelesaian hingga 24 September 2024.


Namun, hingga saat pemeriksaan terakhir pada 17 Mei 2024, PPK belum mengenakan denda keterlambatan sebesar minimal Rp205.787.578,62 atas 48 hari keterlambatan pekerjaan.


“Kami minta Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk mantan Bupati dan kontraktor pelaksana, agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil,” tutup Yusril.(Jeck)