Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 07 November 2025, 1:04:00 PM WIB
Last Updated 2025-11-07T06:04:12Z
BERITA UMUMNEWS

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Advertisement


Jakarta |
MatalensaNews.com-Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).


“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Bapak Jokowi,” ujar Asep.


Dua Klaster Tersangka


Asep menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster.


Klaster pertama meliputi:


  • Eggi Sudjana (ES)
  • Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  • Damai Hari Lubis (DHL)
  • Rustam Effendi (RE)
  • Muhammad Rizal Fadillah (MRF)


Mereka dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 UU ITE.


Klaster kedua terdiri dari:


  • Roy Suryo (RS)
  • Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
  • Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT)


Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, serta Pasal 35 UU ITE.


Laporan oleh Jokowi dan Pemeriksaan Saksi


Sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan sejumlah pihak terkait penyebaran tudingan ijazah palsu tersebut. Total terdapat 12 nama yang masuk dalam laporan, termasuk Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.


Dalam proses penyidikan, Asep mengatakan pihaknya telah memeriksa 130 saksi serta 22 ahli dari berbagai bidang, seperti Dewan Pers, KPI, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, hingga ahli sosiologi hukum.


Enam Laporan Polisi Ditangani


Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi, yang menuding adanya dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.


Setelah melalui gelar perkara, laporan yang diajukan Presiden Jokowi telah naik ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana. Dari lima laporan lainnya, tiga di antaranya juga meningkat ke tahap penyelidikan, sementara dua laporan telah dicabut oleh para pelapor.(Red/Jeck)