Advertisement
BOBONG | MatalensaNews.com — YR diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu mengisyaratkan adanya kemungkinan tersangka baru setelah tiga tersangka awal dirampungkan berkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, dalam konferensi pers di kantor Kejari, Rabu (26/11/2025), menyampaikan bahwa penyidik kini sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Mohon doa dan dukungannya. Untuk kasus dana penyertaan modal saat ini dalam proses perampungan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Yoki.
31 Saksi dan 3 Ahli Telah Diperiksa
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 31 saksi dan 3 orang ahli. Pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga masih dilakukan.
Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu, Usman, yang mendampingi Kajari dalam konferensi pers tersebut, mengungkapkan bahwa potensi penambahan tersangka terbuka lebar.
"Kami terus melakukan pendalaman kasus ini, kemungkinan ada penambahan pihak-pihak lain. Tapi, kami belum bisa ungkapkan pihak mana saja," kata Usman.
Ketika disinggung mengenai adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD aktif yang ikut diperiksa sebagai saksi, Usman enggan memberikan penjelasan rinci.
"Kami tidak bisa sebutkan satu per satu saksi yang sudah diperiksa. Yang pasti, kurang lebih 31 orang saksi telah dimintai keterangan. Nanti kawan-kawan pers bisa memantau saat persidangan, siapa saja yang dihadirkan, itulah yang sudah diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
Penyidik Masih Kembangkan Perkara
Kajari Yoki menjelaskan bahwa perkembangan perkara terus berjalan dan ia mempercayakan seluruh proses kepada tim penyidik.
"Saya serahkan kepada tim, nanti perkembangannya tim akan laporkan kepada saya," tegasnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Im selaku mantan Kepala Badan Keuangan Daerah, HAK sebagai Komisaris Utama Perusda TJM, dan Fs selaku bendahara. Penyidik kini masih membuka peluang munculnya tersangka baru, termasuk pihak yang disebut YR.(Jeck)

